Surabaya, jurnal9.tv – Kecerdikan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar narkoba yang sempat bergeming saat digerebek di kamar kosnya, akhirnya tak bisa berkutik setelah polisi membongkar gudang penyimpanannya di Rumah Susun (Rusun) Sombo, Simokerto, Surabaya.

Dari pengungkapan jaringan ini, polisi sukses menyita seperempat kilogram atau 250,16 gram sabu siap edar dan meringkus dua orang tersangka. Kedua pelaku yang diamankan yakni MZK (26), warga Rusun Sombo yang bertindak sebagai eksekutor lapangan, serta ABA (36), warga Ampelgading, Malang, yang ditangkap di Blitar selaku pemasok utama.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan MZK. Petugas bergerak cepat memburu pelaku dengan menggerebek kamar kosnya di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, pada Senin (3/8/2026) pagi.

Namun, penggeledahan awal sempat tak membuahkan hasil karena polisi tidak menemukan segram pun barang haram di lokasi tersebut. Meski demikian, naluri penyidik tak begitu saja terkecoh oleh siasat pelaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas mengarah pada kediaman asli pelaku. Saat tim melakukan penggeledahan lanjutan di Rusun Sombo pada Rabu (19/8/2026), petugas akhirnya menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu siap edar seberat 250,16 gram.

Tak berhenti pada sosok MZK, polisi langsung melakukan pengembangan hingga ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Di sana, petugas sukses mencokok ABA yang berperan sebagai pemasok barang. Dari tangan ABA, polisi menyita satu unit iPhone 15 yang digunakan sebagai sarana utama komunikasi transaksi serta menerima transfer uang hasil penjualan melalui aplikasi m-banking.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terbongkar skema rapi jaringan ini. ABA bertugas mengirim sabu kepada MZK menggunakan modus sistem ranjau, yakni menaruh barang haram di lokasi rahasia tertentu. MZK yang sudah empat kali menjalankan modus ini kemudian membawa sabu tersebut ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket kecil sesuai arahan.

Sistem pembayarannya pun tergolong konsinyasi. MZK baru mentransfer uang ke ABA sebesar Rp550.000 untuk setiap gramnya setelah seluruh paket sabu tersebut laku terjual ke tangan konsumen.

Kini, kedua tersangka harus bersiap menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Polrestabes Surabaya menjerat MZK dan ABA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tok)