Surabaya, jurnal9.tv – Polrestabes Surabaya mengamankan 8 orang, Senin (28/9) dini hari terkait dugaan pesta narkoba. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Kawasan Ketintang Surabaya. Delapan orang tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dari delapan orang itu, tiga diantaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten/ Kota di Jawa Timur dari Partai Gerindra.

Kepala BNN Kota Surabaya Kombespol Heru Prasetyo saat dikonfirmasi via pesan ponsel pada Kamis (01/10/2026), mengatakan bahwa tanggal 30 September BNN Kota Surabaya telah memberikan pelayanan asesmen terpadu kepada 8 (Delapan) orang yang dimohonkan oleh Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dan pada hari yang sama, pelayanan asesmen terpadu telah selesai dan terhadap ke-8 (Delapan) orang dimaksud telah dibawa kembali oleh Tim Penyidik.

“Untuk data lebih lengkap dari ke-8 (Delapan) orang dimaksud ; silahkan ditanyakan ke pihak Polrestabes Surabaya.” pungkas Kombespol Heru

Sebelumnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Ditambahkan lagi oleh kasi humas bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yg diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Penangkapan 3 Anggota Dewan: Polisi Restorative Justice (RJ) Untuk Delapan pelaku Dan Dipastikan Proses Sesuai Prosedur. (Tok)