Surabaya, jurnal9.tv – Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengungkap fakta mengejutkan. Delapan orang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pesta narkoba, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di salah satu kamar hotel.

Informasi awal yang diterima polisi menyebut seorang karyawan swasta berinisial N tengah menggunakan narkotika di dalam kamar. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan delapan orang.

Namun, perkara ini tidak berlanjut ke proses pidana seperti kasus narkotika pada umumnya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memproses kedelapan orang tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan. Barang bukti tersebut disebut berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kami
” proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Dengan demikian, meski tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra, polisi menyatakan seluruh proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan barang bukti.

Diketahui Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 orang, Senin (28/9) dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yg berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.

Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Dari keterangan Sdr. N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat diwilayah Surabaya.

Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi. (Tok)