Surabaya, jurnal9.tv – Pelarian Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp 10 miliar, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan selama hampir satu tahun dan berpindah-pindah kota untuk menghindari eksekusi, ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (31/7/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel setelah tim melakukan pengejaran intensif selama sebulan terakhir.
Selama menjadi buronan, Mulia diketahui kerap berpindah lokasi mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali. Mobilitas tersebut dilakukan untuk mengelabui keberadaan aparat penegak hukum yang melakukan pencarian.
Perburuan mulai menemukan titik terang ketika Tim Tabur memperoleh informasi mengenai keberangkatan keluarga terpidana dari Jakarta menuju Bali. Petunjuk tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma.
Meski nama Mulia tidak tercantum dalam manifes penerbangan, tim tetap melanjutkan penyelidikan. Koordinasi kemudian diperluas dengan Tim Tabur Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada saat yang sama, tim Kejari Surabaya yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Yogi Aryanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana berangkat ke Bali guna memastikan keberadaan target.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan posisi terpidana, petugas langsung melakukan penyergapan di area parkir hotel kawasan Seminyak. Mulia ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Usai diamankan, terpidana sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani pemeriksaan singkat sebelum diterbangkan ke Surabaya.
Rombongan tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, Mulia langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan Mulia merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
“Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil kami amankan sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Ini pesan tegas, tidak ada tempat aman bagi buronan. Ke mana pun bersembunyi, akan kami lacak, kejar, dan tangkap demi kepastian hukum,” tegas Yogi.
Mulia merupakan terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp 10 miliar. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
Dalam putusan itu, Mulia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Setelah sempat menghindari eksekusi selama hampir satu tahun, terpidana kini resmi menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas I Surabaya. (tok)




