HUKUM  

Emak-Emak Perakit Bom Ikan Dibekuk Polisi

Surabaya, jurnal9.tv -Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menangkap perempuan berinial FR (45) warga Pasuruan, yang juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yakni pelaku perakit Bom Bondet atau Bom ikan, yang dijual kembali.

Direktur Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol. Arman Asmara, dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Press Conference Bidhumas Polda Jatim, pada Senin (29/7/2024) mengatakan. Pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 Kg dan kabel roll yang akan digunakan unuk sumbu peledak, kepada seorang berinisial SS, di wilayah Kota Pasuruan.

“Selanjutnya bahan peledak tersebut akan di rakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan hasil rakitan bom ikan tersebut akan dijual kembali kepada AN dengan alamat di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 Juta per unit Bom Ikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Arman menjelaskan. Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, pukul 20.00 WIB. Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT, untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan, dan sekira pukul 08.30 WIB, tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan Indomart Kota Pasuruan.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang yang dibawanya, berupa tas belanja warna hijau, dan hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi bahwa saudari IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh Tersangka FR, untuk mengambil barang di depan Indomart Kota Pasuruan, dengan bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.

“Selanjutnya saudari IS menelepon Tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka FR datang ke lokasi, selanjutnya dilakukan introgasi dan menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS alamat Probolinggo,” ungkapnya Dirpolairud Polda Jatim.

Kombes Pol. Arman menambahkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Surabaya, dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan Tersangka FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

“Didalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.(Jab).