Jember, Jurnal9.tv – Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wuluhan kembali menggelar kegiatan Bahtsul Masa’il rutin dan kajian Kitab Fathul Qorib. Forum ini menjadi wadah intelektual penting bagi para kiai dan ustadz di wilayah Wuluhan untuk merespons dan menjawab berbagai persoalan hukum Islam kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat.
Suasana khidmat dan antusiasme yang tinggi mewarnai jalannya acara. Forum yang mempertemukan para tokoh agama setempat ini secara aktif membedah status hukum dari berbagai persoalan umat menggunakan rujukan kitab-kitab fikih mu’tabarah. Secara bergantian, tim perumus dan moderator memandu jalannya diskusi agar setiap pembahasan menghasilkan jawaban yang berlandaskan dalil yang kuat, sahih, dan akurat.
Ketua Tanfidziyah MWC NU Wuluhan, Kiai M. Agus Muqiet, menegaskan bahwa selain menjaga tali silaturahmi antar-pengurus, kegiatan rutin ini memiliki misi besar sebagai panduan keagamaan yang aplikatif bagi warga Nahdliyin, khususnya di Kecamatan Wuluhan dan sekitarnya. Lebih dari itu, bagi para intelektual NU di Wuluhan, Bahtsul Masa’il ini menjadi ruang untuk menghidupkan kembali tradisi literasi fikih khas pesantren demi menjawab dinamika sosial keagamaan sehari-hari.
Dalam forum kali ini, para peserta membedah dua persoalan hukum Islam kontemporer yang cukup krusial di masyarakat:
Pertama, mengenai kedudukan hukum fikih terkait praktik rangkap jabatan pada momentum Idul Adha. Forum memperdebatkan keabsahan akad dan pengambilan keuntungan ketika seorang panitia kurban—yang berstatus sebagai penerima amanah (wakil) dari mudlahhi (pekurban)—juga bertindak sebagai penjual hewan kurban atau vendor penyedia ternak.
Kedua, mengenai hukum menuliskan ayat-ayat suci Al-Qur’an pada batu nisan makam. Pembahasan ini mengemuka mengingat tulisan suci tersebut rawan terkena kotoran dari air hujan dan lumpur, serta memiliki potensi besar untuk terinjak oleh peziarah yang melintas.
Melalui forum ilmiah ini, LBM MWC NU Wuluhan berkomitmen untuk terus menghadirkan kepastian hukum yang maslahat, sehingga tradisi intelektual pesantren tetap relevan dalam menuntun kehidupan beragama masyarakat modern.



