Surabaya, jurnal9.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Lima tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mereka yakni DD, warga Cilegon, yang berperan mengganjal mesin ATM. MW, warga Tenggamus, sebagai pengalih perhatian korban. AS, warga Bandung, bertugas mengintip PIN, serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, yang berperan sebagai pengemudi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.
“Polda Jawa Timur melalui jajaran Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi ganjal ATM. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan,” kata Jules Abraham Abast, Kamis (1/10/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, kelima tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, mulai Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, hingga Ciamis.
Menurut Jumhur, penangkapan dilakukan secara terkoordinasi karena para tersangka tinggal di daerah yang berbeda dan berjauhan.
“Kelima tersangka kami amankan di beberapa wilayah. Karena para pelaku ini tempat tinggalnya berbeda-beda dan cukup berjauhan, sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi,” jelasnya.
Jumhur mengungkapkan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mengganjal lubang kartu pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi kayu. Pelaku kemudian menunggu korban yang mengalami kesulitan memasukkan atau mengeluarkan kartu.
Saat korban kebingungan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Dalam situasi tersebut, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang memiliki bentuk atau jenis serupa.
Di saat bersamaan, pelaku lain mengintip PIN yang dimasukkan korban.
“Modusnya, ATM diganjal menggunakan tusuk gigi. Ketika korban kesulitan, pelaku berpura-pura membantu, kemudian kartu ATM korban ditukar. Sementara pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” ungkap Jumhur.
Setelah mengetahui PIN korban, para pelaku kemudian menggunakan kartu ATM yang telah ditukar untuk menguras saldo rekening korban. Polisi mendapati komplotan tersebut menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket maupun lokasi terbuka.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, aksi dilakukan secara berkelompok dengan pembagian tugas yang telah ditentukan.
“Dalam satu aksi bisa dua sampai tiga orang. Ada yang mengganjal ATM, ada yang berpura-pura membantu korban, kemudian ada yang mengintip PIN. Setelah kartu ditukar, pelaku lainnya keluar dan menunggu korban,” jelas Fauzi.
Menurut Fauzi, uang hasil kejahatan kemudian ditarik atau dipindahkan oleh para pelaku. Untuk nominal yang relatif kecil, uang biasanya ditarik secara tunai melalui mesin ATM. Sementara untuk jumlah yang lebih besar, uang dapat dipindahkan melalui transfer ke sejumlah rekening yang digunakan para tersangka.
“Kalau kerugian korban di bawah Rp10 juta, biasanya langsung diambil secara tunai di ATM. Kalau jumlahnya lebih besar, bisa ditransfer ke sejumlah rekening yang digunakan oleh tersangka,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, telepon seluler, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur. Beberapa lokasi yang teridentifikasi antara lain Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.
Salah satu aksi terjadi di kawasan rest area Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.850.000. Sementara dalam aksi di Probolinggo, kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta.
Polisi juga menyebut para tersangka merupakan residivis kasus serupa. Untuk menghindari penyisiran petugas, mereka tidak selalu menginap di hotel setelah menjalankan aksinya. Para pelaku kemudian kembali ke daerah masing-masing dan berkumpul kembali ketika hendak melakukan aksi berikutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk pencurian secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan mesin ATM. Jika kartu tiba-tiba sulit masuk atau tidak dapat keluar, masyarakat diminta tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diimbau menutupi tombol PIN saat melakukan transaksi dan segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi apabila mengalami kendala pada mesin ATM.Kartu ATM Ditukar, PIN Diintip: Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jatim



