Madinah, jurnal9.tv – Pemberangkatan jemaah haji Indonesia Gelombang II tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dimulai pada 7 Mei 2026. Seluruh jemaah dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengeluarkan instruksi khusus terkait kesiapan jemaah sebelum keberangkatan. Salah satu poin utama adalah kewajiban mengenakan kain ihram sejak dari Asrama Haji Embarkasi.
Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, menegaskan bahwa ketua kelompok terbang (kloter) harus memastikan seluruh jemaah telah mengenakan ihram sebelum naik ke pesawat.
“Ihram harus sudah dikenakan sejak di embarkasi, sementara niat ihram dilakukan saat pesawat melintasi miqat atau setibanya di Bandara Jeddah,” ujarnya dalam surat edaran tertanggal 5 Mei 2026.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mempercepat alur kedatangan jemaah di bandara serta menghindari penumpukan di ruang ganti.
Selain aturan ihram, otoritas haji juga menegaskan pembatasan barang bawaan jemaah. Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas, yakni koper besar untuk bagasi, tas kabin, serta tas selempang atau tas paspor.
Jemaah dilarang membawa tas tambahan atau barang ekstra di luar ketentuan tersebut. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghindari kendala teknis saat proses boarding maupun selama penerbangan.
Abdul Basir menekankan, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar tidak terjadi pembongkaran barang oleh maskapai akibat kelebihan kapasitas kabin.
PPIH berharap seluruh jemaah dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman.
M. Hariri, Media Center Haji 2026




