Lamongan, jurnal9.tv – Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Jawa Timur memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia melalui pengawalan produk hukum di tingkat daerah.
Fokus utama saat ini menyasar pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan yang didorong untuk memiliki perspektif HAM yang kuat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jatim Toar Mangaribi menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah munculnya potensi diskriminasi dalam aturan hukum di daerah. Tiga sektor yang menjadi prioritas utama meliputi ketertiban umum, infrastruktur penerangan jalan, serta pemenuhan hak dasar air bersih.
”Kita melihat adanya potensi pemenuhan diskriminasi yang harus kita cegah dulu melalui tiga peraturan yang kita dorong untuk Lamongan. Kita akan coba kawal sampai dengan bisa dieksekusinya produk hukum yang berperspektif HAM tersebut,” ujar Toar di Lamongan, Rabu (29/4/2026).
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pengawalan Kemenkumham Jatim adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Raperda tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan
Toar menekankan bahwa pembentukan produk hukum berbasis HAM wajib melibatkan partisipasi masyarakat, LSM, dan dinas terkait. Pihaknya berencana menggelar serangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk memantapkan substansi peraturan sebelum disahkan.
”Kami bukan bertindak seperti polisi, melainkan mengawal agar produk ini benar-benar milik masyarakat. Karena itu, keterlibatan semua stakeholder sangat krusial,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, memberikan apresiasi atas pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Menurutnya, sinergi ini sangat penting untuk memastikan aspek materiil dari sebuah Perda tidak melanggar hak-hak utama warga negara.
”Dalam pembentukan Perda sesuai UU 12/2011, ada aspek formil terkait legal drafting, dan ada kebenaran materiil yang dikawal oleh teman-teman HAM. Tugas beliau adalah memastikan setiap pasal disesuaikan agar tidak mengandung diskriminasi gender atau pelanggaran HAM lainnya,” tegas Joko.
Pemkab Lamongan memastikan bahwa pengawalan ini dimulai sejak tahap Program Legislasi Daerah (Prolegda), proses pembahasan, hingga tahap evaluasi akhir. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan tatanan hukum di Lamongan yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.



