Pertanyaan di atas dilontarkan oleh Akbar Faisal dalam podcastnya kepada Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB. “Sejak para politisi itu masuk,” jawab Menko Kesejahteraan Rakyat itu dengan sekenanya.
Saya pastikan jawaban tersebut salah. Proses pemilihan Ketua, bahkan Rais Nahdlatul Ulama berdasarkan voting telah dikenal sejak masa awal organisasi itu dirintis. Sejauh yang saya temui, catatan tertua proses pemilihan Ketua yang dilakukan dengan voting terjadi pada Muktamar ke-3 NU di Surabaya (1928). Dalam majalah Swara Nahdlatoel Oelama, No. 3 Tahun II, hal. 58, tertulis demikian:
“Sak sampune lajeng terus para hadirin sami ngaturaken kandidat-kandidat, sak sampune lajeng dipun pilih dining hadirin. Serana mitu[ng] suwanten-suwanten kang langkung katah … – setelah itu, kemudian para hadirin mengajukan kandidat pengurus masing-masing. Selanjutnya dihitung nama-nama yang paling banyak diusulkan…”
Dari sini, jelas proses pemilihan berdasarkan suara terbanyak telah diterapkan semenjak masa para muasis NU. Bahkan, tidak sekadar memilih Rais dan Ketua Umum. Jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah juga dipilih oleh Muktamirin kala itu.
Tradisi tersebut terus dipertahankan dari muktamar ke muktamar. Meskipun saat itu, tidak setiap muktamar dilakukan pemilihan pengurus. Pemilihannya hanya dilakukan tiga tahun sekali atau pertigakali muktamar (muktamar saat itu setiap tahun).
Dalam Muktamar ke-9 NU di Banyuwangi pada April 1934 juga ditemukan catatan pemilihan pengurus NU Syuriyah maupun Tanfidziyah. Hanya saja, struktur kepengurusan Tanfidziyah dicukupkan pada ketua umum saja. Majalah Swara Nahdlatoel Oelama, No. 6 Tahun IV, hal. 112 yang melaporkan tentang hasil pembahasan voorstel keenam dan ketujuh pelaksanaan muktamar tersebut menulis sebagai berikut:
“Setelah pilihan susunan bestuur-bestuur [pengurus] cukup, lalu mem-voorstel-kan tempat kedudukan Hofdbestuur [Pengurus Besar] dipindah atau tetap di Surabaya. Untuk mempunyai voorstel [usulan] nomor enam dari Cabang Surabaya, maka diminta suara sekalian cabang-cabang. Kemudian ada suara muwafaqah [sepakat] pindah, hanya tiga suara. Sedangkan yang muwafaqah tetap di Surabaya ada 47 suara. Kongres [Muktamar] ambil keputusan tempat kedudukan Hofdbestuur tetap di Surabaya dan mem-benom [memilih] juga presiden dari bagian Tanfidziyah ialah presiden lama; Tuan Haji Hasan Gipo…..”
Peristiwa yang senada juga terkonfirmasi dalam Muktamar ke-12 NU di Malang pada 1937. Bahkan, proses pemilihan ketua umum berlangsung “sengit” dengan adanya upaya penambahan persyaratan bagi calon ketua umum yang hendak dipilih yang mengharuskan berasal dari Surabaya. Aturan ini sekiranya demi menghalangi KH. Machfud Shiddiq yang berasal dari Jember untuk maju sebagai calon ketua umum. Namun, kemudian atas petunjuk dari KH. Hasyim Asyari diputuskan siapapun yang terpilih harus tinggal di Surabaya.
Akhirnya, dilakukan voting atas sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon ketua umum. Majalah Berita Nahdlatoel Oelama, No. 20 Tahun 6, 15 Agustus 1937, hal. 16 memuat laporan resmi muktamar tersebut demikian:
“Sesoedah sangat pandjang dibitjarakan, maka laloe diadakan stem [pengambilan suara] jg berkesoedahan:
KH. Machfoedz Siddiq dipilih mendjabat Voorzitter Hoofdbestuur.
KH. Noer dipilih mendjabat Vice Voorzitter.”
Dinamika pemilihan ketua umum PBNU dengan voting memang terus berkembang. Lebih-lebih ketika NU menjadi partai politik. Gesekan antar kandidat terasa sangat kompetitif dan melahirkan residu. Di antaranya adalah Muktamar ke-22 di Medan (1956). Sebagai tiga besar kekuatan politik saat itu, ada kompetisi yang dinamis antara KH. Muhammad Dachlan (incumbent) dengan KH. Idham Chalid (Sekjen sekaligus pemenangnya).
Dinamika tersebut bisa dibaca dalam bukunya Greg Fealy berjudul “Ijtihad Politik Ulama”, maupun di biografinya Kiai Idham yang ditulis oleh Arief Mudatsir Mandan (Napak Tilas Pengabdian Idham Chalid). Setelah itu, dinamika pemilihan ketua terus bergolak dengan dramanya masing-masing. Dari muktamar ke muktamar.
Pada Muktamar ke-28 di Situbondo (1984) memang pernah diterapkan Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai instrumen untuk memilih ketua umum yang kemudian menetapkan KH. Abdurrahman Wahid tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak dilanjutkan dalam muktamar-muktamar berikutnya.
Yang menjadi persoalan sebenarnya bukan pada proses voting atau tidaknya. Namun, dari motif yang mencalonkan dan yang memilih. Tak sedikit yang memiliki hidden agenda selain berkhidmat ke jam’iyah dan jamaah, juga ada upaya untuk membujuk para muktamirin dengan iming-iming pragmatis tertentu. Nah, bagaimana untuk membatasi hal tersebut? Mari kita tunggu muktamar yang konon Agustus ini digelar! (*)
*Oleh Ayung Notonegoro, Sejarawan NU, Founder Komunitas Pegon, Banyuwangi




