Gresik, jurnal9.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Daerah 2026 mulai Kemarin Senin, (17/08/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini menghadirkan pemutihan denda hingga diskon pajak sebagai “kado kemerdekaan” bagi warga Gresik.
Ada tiga insentif utama yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain :
1. *Bebas Denda Keterlambatan 100%* untuk PBB-P2, Reklame, Air Tanah, MBLB, dan PBJT.
2. *Diskon 20% Pajak PBB-P2* untuk ketetapan berjalan hingga Rp1.000.000, berlaku 17 Agustus–17 September 2026.
3. *Diskon 50% Pokok BPHTB* khusus perolehan hak atas waris dan hibah dari orang tua ke anak, dengan pendaftaran verifikasi 17 Agustus–16 Oktober 2026 dan batas akhir pembayaran 19 Oktober 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan insentif ini bukan sekadar hadiah kemerdekaan, melainkan strategi menumbuhkan budaya sadar pajak di masyarakat.
“Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujarnya, Selasa (18/08/2026).
Senada dengan Bupati, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menekankan pentingnya ketaatan pajak untuk keberlanjutan pembangunan daerah.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan seutuhnya untuk kepentingan pembangunan Gresik. Orang bijak taat pajak, pajak lunas daerah maju. Merdeka!” tegas Andhy.
Pemkab Gresik mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif ini lebih awal agar terhindar dari penumpukan antrean di loket maupun kepadatan trafik sistem pembayaran online. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking Bank Jatim, QRIS, e-commerce (Tokopedia, Shopee, Lazada), atau gerai minimarket terdekat.




