Lamongan, jurnal9.tv — Proses pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Plosokuning, Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, mendapatkan sorotan dari masyarakat setempat pada Selasa (1/9/2026).
Peristiwa tersebut memicu perbincangan menyusul adanya keluhan warga terkait dugaan janji pengisian jabatan dan pemenuhan administrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Desa Padenganploso, mekanisme pengisian jabatan yang dilakukan melalui jalur mutasi ini menimbulkan perbedaan pendapat.
Salah seorang warga berinisial MH menyampaikan bahwa sebelumnya sempat mendapat arahan terkait pengisian posisi Kepala Dusun tersebut.
MH mengaku telah menyerahkan sejumlah dana yang disebut-sebut sebagai bagian dari proses pencalonan sebelum pelantikan dilaksanakan.
”Kami diminta menyerahkan nominal tertentu yang disampaikan untuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait. Sebelumnya juga ada transaksi pengeluaran lain,” tutur MH saat memberikan keterangan.
Namun hingga pelantikan berlangsung, posisi tersebut diisi melalui kebijakan mutasi internal. Pemerintah Desa Padenganploso memutuskan mengangkat Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan setempat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Plosokuning, alih-alih menggelar seleksi terbuka yang sebelumnya direncanakan.
Perwakilan Karang Taruna Dusun Plosokuning, Aditya, membenarkan bahwa perihal tersebut tengah menjadi perhatian publik di desanya. Ia menyebutkan, beredar kabar di masyarakat terkait adanya penyerahan kelengkapan materiil dalam pengangkatan pejabat yang baru.
Meski demikian, pejabat yang dilantik telah membuat surat pernyataan tertulis untuk mengklarifikasi isu yang beredar. Kendati begitu, warga masih mengharapkan adanya keterbukaan informasi agar situasi di desa tetap kondusif.
”Kami berharap proses ini berjalan transparan. Apalagi masih ada formasi jabatan lain yang kosong di desa kami yang idealnya dapat dibuka secara serentak dan terbuka untuk umum,” ujar Aditya.
Menanggapi dinamika ini, pihak Karang Taruna menyatakan komitmennya untuk membantu mengawal aspirasi warga secara santun dan sesuai aturan hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan harmonis.




