Surabaya, jurnal9.tv – Tersangka kedua dalam kasus pembacokan terhadap seorang karyawan valet di Surabaya, LL (24), menyerahkan diri kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penyerahan diri LL dilakukan menjelang malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus penganiayaan berat tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengatakan, setelah menyerahkan diri, LL langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Langkah-langkah Satreskrim melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi konstruksi perkara, di mana telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan saudara LL (24) sebagai tersangka,” kata David.
Dengan penetapan LL sebagai tersangka, polisi kini telah menetapkan dua orang dalam kasus pembacokan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, LL diduga terlibat langsung dalam aksi pembacokan terhadap korban.
“Peran tersangka saat ini ikut melakukan pembacokan kepada korban pada saat kejadian tersebut,” ujar David.
Polisi kini masih mencari sejumlah barang bukti yang diduga dibuang setelah kejadian. Berdasarkan keterangan LL, dua senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut dibuang ke dua sungai berbeda di Surabaya.
“Ada dua senjata tajam yang masih dilakukan pencarian barang bukti, di mana versi keterangan tersangka dibuang di Sungai Gunungsari dan Sungai Genteng Kali. Pakaian yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut juga belum ditemukan dan masuk daftar pencarian barang bukti,” jelasnya.
Sejauh ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menyita delapan item barang bukti pendukung. Salah satunya berupa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap dua senjata tajam serta pakaian yang disebut digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perkara tersebut, LL dijerat Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan berat.
“Persangkaan pasalnya akan dikenakan Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun,” pungkas David.




