Lamongan, jurnal9.tv – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan memberikan perhatian serius terhadap dugaan keterlibatan empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam aktivitas judi online (judol). Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam sanksi tegas.

​Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penelusuran Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial (Itjen Kemensos). Tim Itjen menemukan kejanggalan pada transaksi rekening milik para petugas pendamping di lapangan tersebut.

​Temuan ini terbilang mengejutkan. Rekam jejak transaksi yang terindikasi judi online tersebut ditengarai terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025. Namun, proses tindak lanjut dan pemeriksaan baru bergulir secara intensif pada tahun 2026.

​Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar, menegaskan saat ini keempat pendamping PKH tersebut sedang menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas penyaluran bantuan sosial di wilayah Lamongan.

​”Soal sanksi, saat ini masih dalam proses BAP karena penanganannya masih di tahap awal. Ini penting agar memberikan efek jera kepada yang lainnya,” kata Galih kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

​Galih menegaskan, jika dari hasil penelusuran lanjutan keempat pendamping tersebut terbukti masih atau kembali bermain judi online, pihak dinas tidak akan segan mengambil tindakan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

​”Tapi kalau yang empat itu terindikasi melakukan judol atau apa pun, nanti kalau semisal ketahuan bermain judol lagi, kemungkinan akan ada sanksi tegas,” tambahnya.

​Meski saat ini tengah dalam proses pemeriksaan, Galih memastikan aktivitas serta kewajiban pekerjaan keempat pendamping PKH tersebut tidak terganggu. Sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka tetap dituntut profesional menjalankan tugas pendampingan di masyarakat.

​”Pekerjaan tetap harus tuntas. Mereka setiap hari wajib melakukan pelaporan, melampirkan bukti foto, hingga cek lokasi pendampingan di lapangan,” jelasnya.

​Terkait status kepegawaian, Galih menjelaskan bahwa para pendamping PKH berstatus PPPK dan berada langsung di bawah naungan Kemensos. Kedudukan Dinsos Lamongan dalam hal ini adalah fungsi koordinasi wilayah karena mereka bertugas di area Lamongan.

​Dinsos Lamongan berkomitmen terus berkoordinasi dengan Kemensos serta memperketat pengawasan kinerja seluruh SDM pendamping di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan.