Surabaya, jurnal9.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Tersangka berinisial HN, yang merupakan Collection Agent (CA) PT NIRAM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-716/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kejati Jawa Timur, Kamis (9/7).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH dalam menyalahgunakan kewenangan penyaluran KUR Mikro.
“Pada malam hari ini kembali ditetapkan satu orang collection agent atas nama HN. Modusnya, tersangka bersama MFH mengumpulkan nama-nama calon debitur menggunakan identitas berupa KTP dan KK untuk diajukan sebagai penerima KUR. Setelah pinjaman disetujui, ATM dan buku tabungan para debitur dikuasai oleh HN, kemudian dana pencairan ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar I Gede Punia.
Ia mengungkapkan, para calon debitur yang diajukan bukanlah penerima KUR yang memenuhi syarat. Identitas mereka dipinjam dengan iming-iming uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, sementara seluruh proses administrasi diduga dimanipulasi agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Menurut Aspidsus, praktik tersebut mengakibatkan kredit macet di BNI Cabang Jember. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tiga collection agent, termasuk HN, mencapai Rp16,62 miliar, sedangkan total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.
“Total kerugian yang ditimbulkan oleh tiga collection agent sebesar Rp16,6 miliar, sedangkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit BPKP,” kata I Gede Punia.
Ia menambahkan, perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Tentu kita akan terus mengembangkan perkara ini seiring dengan ditemukannya alat bukti baru. Setelah perkara ini disidangkan, pengembangannya akan tetap berlanjut,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), I Gede Punia mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
“Untuk saat ini tim masih mengumpulkan alat bukti apakah terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.
Aspidsus juga mengungkapkan, kasus ini bermula dari keluhan para petani yang tiba-tiba ditagih cicilan kredit, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman.
“Awalnya petani ditagih oleh pihak penagih, padahal mereka tidak pernah menerima uang pinjaman. Ternyata identitas mereka hanya dipinjam untuk pengajuan KUR. Jadi yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para petani,” ungkapnya.
Kejati Jawa Timur telah menahan HN selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur guna kepentingan penyidikan. Penyidik juga menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
HN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




