Surabaya, jurnal9.tv – Pengemudi Toyota Alphard N 1882 ACI, Yusuf, yang terlibat kecelakaan beruntun hingga menabrak 13 kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, kini dipastikan diproses sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Alphard tersebut, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Ya sedang kita periksa terus, termasuk dari saksi-saksi,” kata AKBP Galih, Kamis (10/9/2026). Saat dikonfirmasi melalui pesan ponsel
Saat ditanya mengenai status hukum Yusuf, Galih menegaskan pengemudi Alphard tersebut diproses sebagai tersangka. Polisi memiliki sejumlah alat bukti, mulai dari adanya korban, keterangan saksi hingga rekaman video kecelakaan.
“Kan berproses. Ya pasti tersangka, kan dia sopirnya, korban ada, saksi ada, video jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusuf mengungkap detik-detik sebelum kecelakaan terjadi. Ia mengaku sempat tertidur ketika menghentikan mobilnya di tengah kemacetan dan lampu merah.
Yusuf mengaku sedang tidak enak badan dan baru mengonsumsi obat sebelum mengemudi. Kondisi tersebut membuatnya mengantuk hingga tertidur sesaat di balik kemudi.
Saat seseorang mengetuk kaca mobilnya, Yusuf mengaku terkejut. Bukannya menginjak rem, ia justru keliru menginjak pedal gas.
“Itu kan macet, lampu merah. Saya berhenti, ngantuk, ketiduran. Terus didokdok, diketuk kaca mobilnya. Keliru nginjek gas saya. Gak sadar saya,” kata Yusuf.
Yusuf juga membenarkan dirinya mengantuk setelah mengonsumsi obat. Ia mengaku menyesal atas kecelakaan yang terjadi.
“Iya, ngantuk habis minum obat saya,” ujarnya.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kecelakaan, termasuk kondisi pengemudi sebelum kejadian, keterangan para saksi, serta rekaman video yang merekam peristiwa tersebut. (Tok)




