Lamongan, jurnal9.tv – Sepak terjang S (48), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, akhirnya berakhir di tangan polisi. Warga asal Bojonegoro ini terbukti menjadi otak sindikat curanmor yang telah beraksi di puluhan lokasi. Karena sempat melawan saat ditangkap, polisi terpaksa memberikan ‘hadiah’ timah panas.
”Tersangka S terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan diamankan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Arif mengungkapkan, S ditangkap bersama satu rekannya berinisial NDY (23) di wilayah Gresik pada 6 April lalu. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa S merupakan pemain lama yang sangat aktif.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka S tercatat telah beraksi di 25 TKP. Sebanyak 20 aksi dilakukan dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, sementara 5 aksi lainnya dilakukan secara maraton pada awal tahun 2026 ini.
S bukan orang baru di dunia kriminal. Ia tercatat sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi namun tak kunjung jera.
Dalam menjalankan aksinya, S mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan tanpa pengawasan. Ia selalu menggunakan kunci T untuk membobol motor yang tidak menggunakan kunci ganda.
”Setiap beraksi, S selalu menggandeng pemuda lokal untuk mengawasi situasi dan memetakan medan agar lebih mudah melarikan diri,” jelas Arif.
Meski S dan NDY sudah diringkus, urusan polisi belum selesai. Saat ini, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan masih memburu empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Ada empat DPO yakni P, RS, HS, dan K yang diduga kuat sebagai penadah hasil curian,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam, STNK, dan kunci T. Ada pula satu unit motor yang ditemukan di Gresik dengan kondisi nomor rangka yang sudah dirusak.
Atas perbuatannya, residivis “bebal” ini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar S dijatuhi hukuman seberat-beratnya mengingat statusnya sebagai residivis kambuhan.




