Surabaya, jurnal9.tv – Aksi penjambretan di Surabaya kembali menguak sisi brutal kejahatan jalanan. Empat orang yang ditangkap polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Sukolilo ternyata diduga bukan pemain baru.

Dari pemeriksaan polisi, kelompok ini diduga telah berulang kali menyasar pengguna jalan di Surabaya hingga Sidoarjo. Mereka bahkan diduga terlibat dalam sejumlah aksi jambret yang membuat korban terjatuh, hingga dua di antaranya meninggal dunia.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, kasus ini bermula dari laporan polisi terkait penjambretan kalung emas di depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban.

Tanpa banyak kesempatan untuk menghindar, pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakan korban.

Kalung emas jenis KL Toscano sepanjang 42 sentimeter dengan berat sekitar 2,040 gram, berikut liontin seberat 0,960 gram, berhasil dirampas.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sukolilo. Dari penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial RPHA alias Dugul, RM alias R, RI, dan MPALW alias WY.

Polisi menemukan bahwa para tersangka tidak bekerja seorang diri. Mereka memantau di wilayah Surabaya, bahkan hingga Sidoarjo, untuk mencari calon korban.

Dua orang menggunakan satu sepeda motor untuk mendekati korban. Salah satunya menjadi joki, sementara pelaku lainnya bertugas sebagai eksekutor yang menarik barang berharga korban. Satu motor lainnya mengikuti dari belakang.

Modus yang digunakan terbilang berbahaya. Pelaku memepet kendaraan korban dari sisi tertentu, kemudian eksekutor menarik paksa barang berharga yang dikenakan korban.

Pengungkapan kasus Sukolilo juga membawa polisi menelusuri sejumlah aksi lain yang diduga dilakukan kelompok tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat sedikitnya 10 TKP yang dikaitkan dengan para tersangka. Dua di antaranya bahkan berujung pada kematian korban.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Mulyosari, tepat di depan BNI, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu seorang perempuan sedang dibonceng suaminya. Dalam aksi penjambretan, korban terjatuh.
Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya akhirnya tidak tertolong.

Kasus kedua terjadi di Jalan Ir Soekarno atau kawasan MERR arah utara, sebelum McDonald’s, pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.10 WIB. Korban merupakan seorang ibu yang sedang membonceng anaknya.

Aksi penjambretan membuat korban terjatuh. Kondisinya kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Dua kasus inilah yang membuat polisi kini tidak hanya mengejar pengungkapan kasus penjambretan, tetapi juga mendalami keterlibatan para tersangka dalam aksi yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Dari empat tersangka, polisi juga menemukan catatan kriminal pada dua orang. Tersangka Dugul disebut pernah ditahan Polsek Mulyorejo dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret pada Maret 2024.

Sementara tersangka Resta juga tercatat pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa. Ia pernah ditahan dalam kasus curas jambret pada 2021 di Polsek Jambangan dan kembali ditahan pada 2023 di Polsek Tenggilis.

Kini keduanya kembali berurusan dengan polisi dalam kasus serupa. Selain tiga lokasi yang disebut sebelumnya, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan kelompok tersebut di sejumlah lokasi lain, di antaranya Jalan Sawentar Tambaksari, Jalan Ahmad Yani Gayungan, Jalan Setro Tambaksari, wilayah Waru dan Sedati Sidoarjo, Jalan Sutorejo depan Umsura, Tenggilis Mejoyo, hingga Kalirungkut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua sepeda motor Honda Vario 160 yang diduga digunakan saat beraksi.

Selain itu, turut diamankan dua kunci motor, tas selempang, pakaian yang digunakan saat kejadian, empat helm, perhiasan hasil kejahatan, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Para tersangka kini dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Tok)