Surabaya, jurmal9.tv – PT. DYM yang berlokasi di Kota Solo, melaporkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, ke Mapolda Jatim atas dugaan penipuan jual beli tanah Gogol seluas 5,2 Hektare senilai 16,4 milyar.
Pelaporan dilakukan langsung oleh Retno Dewi, selaku Direktur Utama PT DYM, setelah somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya tidak digubris oleh Kepala Desa.
Bukti-bukti yang disertakan saat pelaporan ini, antara lain bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris, dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa.
Menurut kuasa hukum PT. DYM, Mustofa, bahwa pembelian lahan petani ini rencananya untuk pembangunan perumahan, dimana seluruh proses transaksi disebut harus melalui oknum Kepala Desa Mulyodadi.
“Kami ini tidak pernah tau apakah uang yang sudah kami berikan melalui transfer dan cash itu masuk ke petani atau tidak,” kata Mustofa.
Ditambahkan Mustofa, setiap kali mencoba untuk mempertanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut, kades selalu berkelit bahwa lahan pertanian tersebut sudah bersih.
Namun, sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya justru mendapat gugatan dari pihak lain yang menyatakan obyek tersebut sudah diperjual belikan oleh kades.
“Saat mendapat gugatan dari pihak lain itu, kami baru mengetahui bahwa kami adalah pembeli ke tiga.”
“Harapan kami melalui pelaporan ini supaya uang kembali. Kami juga merasa kasihan terhadap petani yang sempat salah faham, karena mereka berfikir kami yang bermain main,” tegas Mustofa.
Sementara itu, jual beli tanah gogol ini dilalukan pada bulan Maret 2023 lalu. Dimana uang sebesar 16,4 milyar dibayarkan dua kali, dengan rinciannya 10,9 milyar di transfer, dan sisanya dibayarkan tunai.
“Pembayaran ini tidak melalui kepala desa semua, melainkan ada juga melalui orang-orang suruhan kades,” tutup dia.