Surabaya, jurnal9.tv – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan aset negara, serta mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan bisnis Pelindo.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Surabaya, Kamis (30/7/2026), merupakan kelanjutan dari kerja sama yang selama ini telah terjalin, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam kerja sama terbaru ini, ruang lingkup kolaborasi diperluas dengan memperkuat aspek pemulihan aset sebagai bagian dari upaya menjaga aset strategis negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepelabuhanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, terutama di tengah dinamika sektor kepelabuhanan yang terus berkembang.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko sehingga setiap proses bisnis Pelindo dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Daru.
Menurut Daru, sinergi antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung berbagai proyek strategis perusahaan maupun penyelesaian persoalan hukum.
Sejumlah pendampingan yang telah dilakukan antara lain pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power, pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi kawasan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF), pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama, hingga pemberian pendapat hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar Affandi, menegaskan Kejaksaan akan terus mendukung badan usaha milik negara (BUMN) melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Abdul Qohar.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat semakin memperkuat koordinasi kedua institusi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks seiring perkembangan sektor kepelabuhanan dan logistik nasional.
Melalui kerja sama ini, Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur optimistis sinergi yang telah terjalin akan semakin efektif dalam memberikan perlindungan terhadap aset negara sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi setiap proses bisnis perusahaan.
Selain mendukung penerapan prinsip good corporate governance, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, memperkuat pelayanan kepelabuhanan yang andal, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Melalui pengelolaan infrastruktur dan layanan kepelabuhanan, Pelindo berperan menjaga kelancaran arus logistik nasional sekaligus mendukung aktivitas perdagangan dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. (tok)




