Surabaya, jurnal9.tv -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahaya sianida sebagai senyawa kimia yang sangat beracun.
“Sianida dapat menyebabkan kematian jika tertelan, menghirup, dan terserap melalui kulit. Meski dapat digunakan dalam berbagai industri, penyalahgunaannya berdampak besar pada kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide. Penyelidikan dimulai pada 11 April 2025 di gudang PT. SHC di Surabaya dan berhasil menetapkan SE, direktur perusahaan tersebut, sebagai tersangka.
“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Saat proses penggeledahan sedang berlangsung, ada informasi akan masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina,” kata Nunung.
Lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, yang terbongkar setelah polisi mengetahui bahwa pengiriman 10 kontainer sianida dialihkan dari Surabaya ke Pasuruan.
Modus yang digunakan tersangka adalah melakukan impor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi. Dalam penyidikan terungkap bahwa praktik ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun, dengan total impor mencapai sekitar 494,4 ton atau 9.888 drum sianida.
“Dalam pengirimannya, tersangka melepas label merek pada drum untuk menghilangkan jejak pendistribusian sianida yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” papar Brigjend Nunung.
Tersangka memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum per transaksi, dengan harga Rp 6 juta per drum.
Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko menjelaskan bahwa sesuai peraturan, sianida hanya dapat diimpor oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah.
“Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian B2 Sianida,” ujarnya.
Total barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal. Tersangka dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal perusahaan, yang berkaitan dengan proses masuknya barang dari luar negeri.(***)