Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas rencana pinjaman daerah sebesar Rp786,57 miliar menuai sorotan dan perbedaan pandangan dari sejumlah fraksi di DPRD.
Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional. Maka dari itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah menetapkan berbagai persyaratan dan batasan agar pinjaman tidak membebani kemampuan keuangan daerah pada masa mendatang.
Setidaknya terdapat tiga persyaratan penting yang perlu diperhatikan untuk menilai kelayakan suatu pinjaman daerah:
Pertama, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan dilakukan tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Kedua, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau yang disebut Debt Service Coverage Ratio/DSCR paling sedikit 2,5 (dua koma lima). DSCR digunakan untuk menilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan. Semakin tinggi nilai DSCR, semakin besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk membayar cicilan pinjaman tanpa mengganggu pelayanan publik maupun belanja rutin.
Ketiga, pinjaman harus dipergunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang (i) menghasilkan penerimaan langsung, (ii) menghasilkan penerimaan tidak langsung, (iii) memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Rasio-rasio lain terkait kelayakan pinjaman juga dapat digunakan seperti Debt-to-Equity Ratio (DER), Debt-to-Income Ratio (DTI) dan rasio lainya. Kelayakan pinjaman sesungguhnya dapat diukur secara kuantitatif dan objektif melalui data keuangan. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: berapa nilai penerimaan umum APBD Jember tahun sebelumnya? Berapa total sisa pinjaman yang masih dimiliki? Berapa nilai DSCR Kabupaten Jember berdasarkan APBD terbaru? Karena penulis sendiri sampai tulisan ini dimuat tidak menemukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember terbaru yang dapat diakses publik untuk mengitung kelayakannya. Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka pinjaman secara regulasi dapat dinyatakan layak. Sebaliknya, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap besaran pinjaman, sumber pembiayaan, atau ruang fiskalnya terlebih dahulu.
Karena itu diskursus mengenai pinjaman daerah semestinya dibangun di atas analisis fiskal secara terukur, bukan sekadar kekhawatiran. Data APBD, perhitungan kapasitas fiskal, dan analisis DSCR jauh lebih penting daripada perdebatan yang hanya bertumpu pada persepsi yang subjektif. Pada akhirnya, yang terpenting bukan permasalahan sepakat atau tidak sepakat atas kebijakan ini, melainkan apakah secara objektif pemerintah daerah mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut tanpa mengorbankan keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Ditulis Oleh Izzul Ashlah, M.Akun – Dekan FEBI Universitas Islam Jember, Ketua PC GP Ansor Jember




