Surabaya, jurnal9.tv -Pada hari ini Kamis, 7 Muharram 1447H atau 3 juli 2025 pukul 8 pagi bertempat
di KUA Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya telah terjadi ikrar wakaf masal yang melibatkan 8 Musholla dan masjid yang berlokasi di satu kelurahan yakni kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya, ikrar wakaf hari ini merupakan kelanjutan ikrar wakaf yang dulu pernah diikrarkan pada tahun 2003 namun belum sampai ke tingkat KUA sebagai pejabat pembuat akte ikrar wakaf (PPAIW) sesuai undang undang no 41 tahun 2004 tentang Wakaf serta peraturan Pemerintah no 42 tahun 2006 tentang penjelasan undang undang no 4 tahun 2004 , kerena telah terjadi ikrar pada tahun 2003 maka terhadap 8 persil bukan ikrar Wakaf tetapi adalah Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf sesuai dengan peraturan Menteri Agama no 1 Tahun 1978 tentang ikrar pengganti Ikrar Wakaf ..ikrar wakaf tadi semua diwakafkan kepada Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta untuk MWCNU Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya
Adapun Musholla dan masjid yang melaksanakan Ikrar wakaf adalah :
1) MASJID ATTAQWA
-Takmir, Ust. Yoyok
-2 saksi, Widodo & H Dul
Wakaf dari keluarga dr ibu sunarniati dan H kemis, Alm., Alm . Katimin dan Samsul Imam pada Tahun 2003
2)MUSOLLA ALHIDAYAH
-Takmir, Kusdiyanto
-2 saksi, Iskak & Suwito
Wakaf dari Keluarga Hj Nafisyah tahun 2003
3)MUSOLLA NURULHUDA
-Takmir, Suherman
-2 saksi, H Farid & Harsono
Wakaf dari Keluarga Hj. Asimah dan H. Katimin tahun 2003
4)MUSOLLA BABUSALAM
-Takmir, Pujianto
-2 saksi, AAN & Arli Yusuf
Wakaf dari Keluarga Hj. Rohma Tahun 2003
5)MUSOLLA AMANAH
-Takmir, H saiful
-2 saksi, safii & muzayyin
Wakaf dari Keluarga Alm. Bpk. Mat Sadeli, Alm. Hj. Maryam, Alm. Bpk. H. Abdul Wahib Tahun 2003
6)MUSOLLA B MAKMUR
-Takmir, Yasin
-2 saksi, Sutopo& Abd. Ghoni
Wakaf dari Keluarga Hj Toiyyah Haulalifah Tahun 2003
Semua tanah tersenut diatas diwakafkafkan kepada Nahdlatul Ulama dengan Nadzir perkumpulan yang diwakili oleh Susunan Perwakilan Nadzir Badan Hukum NU Kecamatan Mulyorejo Surabaya, berikut:
1. Ketua : Muhammad Ali Fuad.
2. Sekretaris : Moch Shoim Syahri,S.Si.
3. Bendahara : Moc Ismail,S.Pd.
4. Anggota : Drs.H.Achmad Zaini Ilyas.
5. Anggota : Lukman Hakim Yasin.
Dalam acara ikrar ini Kepala KUA Kecamatan Mulyorejo BapakH. Moh. Munir menyampaikan bahwa para wakif (yang mewakafkan pertama tidak akan hilang walaupun nanti setelah terbit sertifikat dalam sertifikat itu berbunyi NAHDLATUL ULAMA, sebab dalam riwayatnya tercatat jelas bahwa tanah itu berasal dari Bapak Ibu yang hadir dalam acara ikrar ini. Sebagai nadzir wakaf NU KH.Ali Fuad menyampaikan terimakasih kepada para pewakif yang telah mempercayakan tanahnya untuk Nahdlatul Ulama’ dan kami akan berupaya memelihara amanah ini dengan sebaik baiknya.(/Zaini)