Lamongan, jurnal9.tv – Sipropam Polres Lamongan terus memperketat pengawasan internal terhadap personel di tingkat bawah. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan mitigasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang menyasar empat Polsek jajaran, yakni Polsek Glagah, Karangbinangun, Kalitengah, dan Karanggeneng.
Dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Lamongan, AKP Darsono, S.H., pemeriksaan mendadak ini menyasar seluruh aspek kedisiplinan, mulai dari penampilan fisik hingga isi gawai para anggota Polri.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, satu per satu personel wajib menunjukkan kelengkapan surat nyata diri. Pemeriksaan meliputi KTP, KTA, SIM A/C, NPWP, hingga STNK kendaraan. Tak hanya dokumen, sikap tampang personel pun tak luput dari koreksi.
”Kami pastikan penggunaan seragam dan atribut sesuai ketentuan. Kerapian rambut, jambang, dan kumis harus sesuai aturan baku Polri. Anggota Polri harus menjadi contoh kerapian bagi masyarakat,” tegas AKP Darsono.
Selain aspek fisik, Sipropam juga melakukan pengecekan terhadap kepemilikan senjata api (Senpi) dinas guna memastikan kondisi kelayakan dan masa berlaku izin.
Menariknya, di tengah maraknya fenomena digital, tim Sipropam turut melakukan razia smartphone milik seluruh anggota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada personel yang terpapar aplikasi maupun akses situs judi online (judol) serta pinjaman online ilegal yang dapat merusak citra Korps Bhayangkara.
Dari hasil penyisiran di empat lokasi tersebut, Sipropam memberikan apresiasi karena tidak ditemukan adanya pelanggaran berat. Seluruh administrasi pribadi dinyatakan lengkap, dan tidak ada indikasi keterlibatan anggota dalam aktivitas perjudian digital.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menambahkan bahwa mitigasi Gaktibplin ini merupakan upaya preventif Polres Lamongan dalam menjaga integritas anggota.
”Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kami berharap melalui mitigasi berkala ini, disiplin dan profesionalisme personel di wilayah hukum Polres Lamongan tetap terjaga sesuai kode etik Polri,” pungkas IPDA Hamzaid.




