Pasuruan, jurnal9.tv – Polres Pasuruan berhasil mengamankan 3 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan ditiga tempat yang berbeda. Polisi menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan barang berharga yang dapat menimbulkan niat kejahatan.
Tiga kasus pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Pasuruan di antaranya perampasan kalung milik korban yang saat itu menggunakan motor di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia. Tersangka yakni H (34) asal Kecamatan Pandaan dan 1 tersangka lain masih DPO.
Kasus kedua yakni curanmor dengan kekerasan yang dilakukan tersangka MA (33) asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Tersangka melakukan aksinya dengan modus menghentikan salah satu pemotor, kemudian meminta tolong diantar ke jalan raya. Namun saat di jalan, tersangka mengancam dengan pisau dapur, sehingga korban takut dan meninggalkan motornya.
Kasus ketiga dilakukan tersangka MDW (27) asal Kecamatan Pasrepan, dengan merampas tas milik korban yang sedang mengendarai motor di Kecamatan Tosari. Tersangka MDW merupakan residivis kasus curas.
Dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti surat kendaraan bermotor, nota pembelian kalung emas, serta nota pembelian handphone milik korban.
“Dihimbau agar masyarakat lebih hati-hati. Tadi juga disampaikan oleh pelaku, agar tidak memancing tindak kejahatan. Seperti tas yang diselempang, lebih baik diletakkan di box. Kami sudah sampaikan kepada petugas polsek dan jajaran untuk meningkatkan patrolinya. Pesan saya juga kepada masyarakat, tidak usah khawatir akan kami ungkap dan mengamankan para pelaku,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Kapolres Pasuruan.
Akibat perbuatannya tersangka H dijerat Lasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan 2 tersangka lain dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan maupun ancaman terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




