Jakarta, jurnal9.tv – Suara pekerja BUMN kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pimpinan DPR RI.
Rekomendasi itu antara lain menyangkut perlindungan pekerja, pembatasan outsourcing, hingga dampak transformasi BUMN terhadap keberlangsungan tenaga kerja.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi pimpinan DPR RI dengan serikat pekerja dan serikat buruh nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari.
Forum tersebut menjadi bagian dari proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Umum DPP SP PLN sekaligus Koordinator FORKOM SP BUMN, Muhammad Abrar Ali, S.H., M.H., hadir mewakili serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam forum.
Dalam audiensi tersebut, Abrar menegaskan pentingnya keterlibatan pekerja dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Menurut dia, pengalaman dan perjuangan generasi pekerja terdahulu perlu menjadi pijakan bagi generasi berikutnya.
Ia menyebut para tokoh buruh senior sebagai sosok dengan “tingkat kultivasi” tinggi. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan panjangnya pengalaman mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Kesempatan ini sangat penting untuk belajar bagaimana saudara-saudara kita memperjuangkan nasib kita semua,” ujar Abrar.
Abrar menilai perjuangan di bidang ketenagakerjaan tidak akan selesai dalam satu generasi. Pengetahuan, pengalaman advokasi, hingga pertimbangan hukum dari perjuangan sebelumnya, kata dia, perlu diwariskan agar menjadi pijakan dalam menghasilkan regulasi yang lebih baik.
Salah satu poin utama yang disampaikan SP PLN dan FORKOM SP BUMN adalah pemulihan pembatasan outsourcing berdasarkan pembedaan pekerjaan core business dan non-core business.
Abrar menilai pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi barang dan/atau jasa harus mendapatkan perlindungan lebih kuat dan tidak serta-merta dialihdayakan.
Dia berharap pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghapus praktik outsourcing yang dinilai berpotensi merugikan pekerja.
“Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing,” tegasnya.
Selain outsourcing, SP PLN juga meminta agar putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menjadi pijakan dalam penyusunan norma baru ketenagakerjaan.
Menurut Abrar, setiap proses legislasi perlu memperhatikan pertimbangan hukum dalam putusan MK. Hal itu dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak kembali menimbulkan persoalan konstitusional.
“Potensi untuk judicial review itu kalau tidak bisa dihilangkan, ya diminimalisir,” katanya.
Abrar juga menyoroti dampak transformasi kelembagaan BUMN terhadap keberlangsungan pekerja.
Ia meminta restrukturisasi, merger, maupun pembentukan entitas baru dilakukan secara terukur dan melalui asesmen yang matang.
Menurut dia, transformasi BUMN seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi kelembagaan, tetapi juga memastikan pekerja tidak menjadi pihak yang tertinggal dalam proses perubahan.
“Kalau kita membentuk soko guru ekonomi bangsa melalui BUMN, BUMN itu bukan diciutkan, tapi dikembangkan. Kalau yang tidak sehat, itu baru bisa diciutkan melalui proses asesmen,” jelas Abrar.
Dia mengatakan pembentukan anak usaha pada dasarnya dapat menjadi bagian dari penguatan bisnis BUMN. Namun, proses penggabungan atau restrukturisasi tanpa kajian komprehensif dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan pekerjaan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Usai audiensi, Abrar menyerahkan dokumen rekomendasi FORKOM SP BUMN bersama rekomendasi GEKANAS kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari.
Dokumen tersebut diserahkan sebagai tindak lanjut permintaan pimpinan DPR RI agar masukan serikat pekerja disampaikan secara tertulis untuk menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
SP PLN dan FORKOM SP BUMN berharap keterlibatan serikat pekerja tidak berhenti pada forum audiensi.
Mereka mendorong agar aspirasi pekerja terus dilibatkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan hingga tahap akhir.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan dan menciptakan keadilan bagi pekerja, termasuk tenaga kerja di lingkungan BUMN.




