Surabaya, jurnal9.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai kado peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak kendaraan bagi kalangan buruh.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat.
“Ini adalah upaya kami, Pemprov Jatim, untuk hadir di tengah masyarakat. Harapannya, beban pajak bisa lebih ringan,” ujar Kresna dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jawa Timur, Jumat (31/7/2026).
Dalam program tersebut, Pemprov Jawa Timur membebaskan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat juga dibebaskan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif selama periode pelaksanaan program.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua bagi masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga.
Menurut Kresna, pembebasan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan pembebasan tunggakan pokok PKB ini berlaku untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Kresna.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jawa Timur juga memberikan perhatian khusus kepada kalangan buruh. Melalui program ini, buruh memperoleh potongan sebesar 20 persen untuk pembayaran tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Kresna menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan para buruh kepada Gubernur Jawa Timur saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei 2026.
Bapenda Jawa Timur memperkirakan program pemutihan pajak tahun ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Dari jumlah tersebut, lebih dari 545.000 objek pajak diproyeksikan memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Meski pemerintah memberikan nilai pembebasan pajak sekitar Rp 17,2 miliar, program tersebut diperkirakan tetap memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.
“Secara keseluruhan, kami memprediksi total objek yang memanfaatkan kebijakan ini mencapai 962.981 objek. Nilai pembebasan pajak sebesar Rp 17,2 miliar, namun potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp 297,4 miliar,” jelas Kresna.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026, karena seluruh fasilitas keringanan hanya berlaku selama satu bulan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap semakin banyak masyarakat yang menyelesaikan kewajiban pajaknya, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan daerah tetap terjaga. Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan sebagai bagian dari semangat menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.




