Lamongan, jurnal9.tv – Pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan menuai keluhan. Proses pencetakan KTP setelah pengajuan perubahan data dinilai terlalu lama karena memakan waktu hingga beberapa hari kerja.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah. Ia menceritakan pengalamannya saat mengurus perubahan data e-KTP miliknya di MPP Lamongan pada Rabu (8/7/2026).
Meta mengaku datang ke MPP untuk mengubah foto, status pernikahan, hingga pekerjaan pada e-KTP miliknya. Semua persyaratan administrasi diklaimnya sudah lengkap dan ia pun mengikuti antrean normal seperti warga lainnya.
”Saya sengaja datang ke MPP untuk mengganti foto dan status. Berkas sudah lengkap dan saya juga mengikuti prosedur, antre seperti masyarakat lainnya,” kata Meta kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Meta menjelaskan, perubahan foto e-KTP ini ini dilakukan karena wajahnya saat ini dinilai sudah berbeda dengan foto lamanya. Gara-gara hal itu, ia bahkan sempat beberapa kali tertahan di bandara.
”Beberapa kali saat berada di bandara, saya diminta menunjukkan identitas lain sebagai pembanding (karena foto KTP beda),” ungkapnya.
Namun, Meta mengaku kecewa lantaran e-KTP barunya tidak bisa langsung dicetak hari itu juga. Petugas loket menginformasikan bahwa dokumen tersebut baru bisa diambil pada Jumat, 10 Juli 2026.
”Yang saya tahu seharusnya penggantian foto dan status bisa selesai dalam sehari. Tapi saya diberi tahu baru jadi tanggal 10 karena katanya antreannya banyak, sampai ratusan pemohon,” keluh Meta.
Selain mengeluhkan durasi waktu yang lama, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan ini juga menyoroti sikap dan keramahan petugas yang berjaga di loket pelayanan MPP.
”Kalau di loket mungkin petugasnya bisa lebih ramah. Saya tadi merasa pelayanannya kurang. Kalau memang bisa dikerjakan lebih cepat, kenapa harus menunggu sampai berhari-hari,” cetus Meta.
Ia berharap, Disdukcapil Lamongan bisa segera berbenah. Baik dari segi kecepatan sistem maupun kualitas pelayanan dari para petugas di lapangan.
”Harapan saya pelayanan bisa diperbaiki. Petugas harus ramah dan prosesnya lebih cepat. Kita mengurus dokumen tentu karena ada kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Merespons keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Kresti Normasari, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan e-KTP untuk perubahan data memang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) maksimal tiga hari kerja.
”Memang SOP-nya selama tiga hari. Kami mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, sehingga proses pelayanan yang kami lakukan juga mengacu pada aturan tersebut,” terang Kresti saat dikonfirmasi terpisah.
Kresti menambahkan, waktu penyelesaian ini tidak hanya bergantung pada petugas di daerah, melainkan sangat dipengaruhi oleh sistem aplikasi yang terintegrasi langsung dengan pusat.
”Kendala teknis seperti jaringan atau aplikasi dari pusat tentu di luar kendali kami. Karena sistemnya terhubung dengan pusat, kami menyesuaikan proses yang ada,” dalihnya.
Meski begitu, pihak Disdukcapil berjanji akan menjadikan keluhan ini sebagai bahan evaluasi demi meningkatkan kualitas pelayanan di MPP Lamongan ke depan.
”Ke depan tentu akan kami evaluasi. Harapannya pelayanan bisa semakin baik, tetapi kami tetap harus mengikuti prosedur dan sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkas Kresti.




