Surabaya, jurnal9.tv – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) siri di Surabaya berakhir di balik jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil membekuk R.A.F. alias K (27), warga Putat Jaya, dan istri sirinya, S.A.W.N. (23), warga Pakal, setelah ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor secara maraton di beberapa wilayah. Kasus ini terkuak setelah seorang mahasiswa asal Lombok Barat berinisial A.R. (20) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya di area indekos kawasan Jalan Made Selatan, Sambikerep, Surabaya, pada Senin (22/6/2026) pagi.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi peran secara rapi. Pelaku K bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci stir kendaraan menggunakan kunci T, sementara sang istri siri bertugas mengawasi situasi sekaligus mengendarai motor sarana. Rangkaian pencurian pada Senin pagi itu diawali dari Randu Padangan, Gresik, saat pelaku menggasak Honda Beat biru (Nopol W 3503 EQ) sekitar pukul 04.00 WIB untuk dijadikan sarana aksi berikutnya.
Selanjutnya, pasutri siri ini bergeser ke TKP pertama di Sambikerep dan menggasak Honda Genio silver (Nopol DR 4945 MO). Uniknya, motor curian ini tidak langsung dibawa jauh, melainkan ditaruh secara acak di halaman rumah warga tak dikenal dekat lokasi kejadian. Pelaku kemudian bergeser ke TKP kedua di Watu Lawang untuk menggasak Honda Vario 160 hitam (Nopol BA 2684 IF) dengan cara didorong menuju indekos mereka di Dukuh Kapasan. Setelah mengamankan motor kedua, mereka kembali ke lokasi penyimpanan sementara untuk mengambil motor pertama.
Lalu pelaku nekat menyembunyikan kendaraan hasil curian secara acak tersebut dilakukan untuk mengelabui warga maupun petugas agar tidak curiga saat motor dipindahkan secara bertahap.
“Pelaku K bertindak sebagai eksekutor kunci T, sementara S yang merupakan istri sirinya bertugas mengawasi keadaan sekitar sekaligus mengendarai motor sarana. Trik menaruh motor curian secara acak di dekat TKP dilakukan agar tidak memancing kecurigaan saat dievakuasi satu per satu,” ujar Kapolsek Lakarsantri
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa pasutri siri ini telah beraksi di enam TKP berbeda hanya dalam kurun waktu tiga hari. Pada 20 Juni 2026, pelaku K mencuri Honda CRF di Masjid Al-Hidayah Lontar secara mandiri, lalu menggasak Honda Vario di kawasan Bumi Sari Praja bersama rekannya berinisial R yang telah tertangkap lebih dulu. Sehari setelahnya, pelaku kembali menggasak Honda Beat biru di kawasan Lontar bersama seorang rekan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga akhirnya melakukan aksi maraton tiga motor sekaligus di Gresik dan Sambikerep pada 22 Juni 2026.
“Dari pengakuan tersangka, aksi ini sudah direncanakan dan dilakukan berulang kali. Total ada 6 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil mereka gasak. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO,” tambah Kapolsek
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu set kunci T, tang, obeng, kunci pas, helm Honda putih, jas hujan hitam, serta sepasang sandal cokelat yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, pasangan suami istri siri tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Lakarsantri dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Tok)




