HUKUM  

Tersangka Penipuan Diamankankan, Ratusan Korban Bersyukur

Pasuruan, jurnal9.tv -Seorang wanita berinisial AK (29) asal Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang yang merupakan tersangka penipuan, berhasil diamankan Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan.

AK memberikan penawaran kredit elektronik dengan angsuran murah. Namun, syaratnya para korban harus mendaftar aplikasi pinjaman online resmi dengan data pribadi dan scan wajah.

Aplikasi pinjaman tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman yang nantinya dibayarkan tersangka, dengan uang yang diberi oleh korban. Sehingga para korban mengirimkan kode pembayaran setiap bulan kepada tersangka.

Ipda Eko Hadi Saputro, Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, menjelaskan pihaknya langsung melakukan tindakan setelah menerima empat laporan polisi dari masyarakat.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kredit dengan angsuran tidak masuk akal,” ungkap Ipda Eko.

“Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan tersangka di Lumajang. Dan menyita barang bukti berupa kartu ATM atas nama tersangka, serta sepuluh unit handphone,” imbuh AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan

Sebanyak 195 korban penipuan AK, mayoritas dari Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Para korban sangat bersyukur dengan keberhasilan penangkapan AK.

“Akhirnya pelaku bisa diamankan. Semoga kami bisa mendapatkan kembali hak kami,” ucap syukir salah satu korban inisial SMY (50).

Total kerugian yang dialami korban mencapai 2,6 Milyar Rupiah.

Diharapkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus serupa seperti penipuan berkedok kredit barang dengan angsuran murah.