Surabaya, jurnal9.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi 505 anak di bawah umur secara serentak dan terintegrasi di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Senin (29/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak.
Program ini menyasar anak yatim piatu, anak terlantar, serta anak penyandang disabilitas yang membutuhkan penetapan wali secara hukum. Pengajuan dilakukan melalui seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Timur kepada Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sesuai kewenangannya.
Secara keseluruhan, sebanyak 473 permohonan diajukan ke Pengadilan Agama dan 32 permohonan ke Pengadilan Negeri. Dengan demikian, total terdapat 505 anak yang diajukan untuk memperoleh penetapan pengangkatan wali.
Langkah tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak dan kesejahteraan anak.
Kejati Jawa Timur menyatakan, pengajuan permohonan pengangkatan wali menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan kepastian status hukum dalam kehidupan keperdataannya.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jawa Timur mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
“Pengajuan permohonan pengangkatan perwalian terhadap anak di bawah umur ini merupakan langkah strategis serta bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini sarat akan nilai kemanusiaan sebagai bukti Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak keperdataan warga negara,” ujarnya.
Menurut dia, program tersebut memiliki manfaat yang sangat penting, terutama karena pelaksanaannya bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru. Penetapan wali secara hukum akan memberikan kepastian terhadap status anak sehingga mempermudah pemenuhan berbagai persyaratan administrasi, termasuk dalam proses pendaftaran sekolah maupun pengurusan hak-hak keperdataan lainnya.
“Dengan adanya permohonan penetapan perwalian ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap status anak dan memberikan manfaat bagi anak maupun calon walinya,” katanya.
Berdasarkan data Kejati Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Tuban menjadi daerah dengan jumlah permohonan terbanyak, yakni 181 anak, disusul Kejaksaan Negeri Surabaya sebanyak 65 anak, Kabupaten Mojokerto 33 anak, Tanjung Perak 35 anak, Kabupaten Pasuruan 22 anak, serta Pacitan sebanyak 20 anak.
Kejati Jawa Timur berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya negara dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum, kepastian status perwalian, serta akses yang lebih mudah terhadap hak-hak sipil, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.




