Sidoarjo. jurnal9.tv — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Video Conference Lt. 2 Kanwil Kemenag Jatim, Sidoarjo, Selasa (28/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi sekaligus menghimpun masukan terkait standar pelayanan publik dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Jatim, H. Syaikhul Hadi, S.Ag., M.Fil.I., serta Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa), Dr. H. Moh. Arwani, M.Ag., M.H.I.
Sejumlah perwakilan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan tampak hadir dalam forum tersebut, antara lain PWNU Jatim, PWM Jatim, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Jatim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jatim, Baznas Jatim, Forum Organisasi Zakat (FOZ) Jatim, Baznas Jatim, YPI Raudlatul Banat, Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah, serta insan pers.
Berbagai bidang pelayanan, mulai dari kepenyuluhan, kemitraan umat, siar dakwah, MTQ, seni budaya Islam, hingga pemberdayaan zakat dan wakaf, secara umum mendapat apresiasi positif dari masyarakat.
Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim, Syaikhul Hadi, menyampaikan bahwa forum ini diselenggarakan untuk memastikan seluruh unit kerja baik di bidang keagamaan, pendidikan agama, hingga kerukunan umatdapat terus meningkatkan performa pelayanannya.
”Forum Konsultasi Publik ini digelar dalam rangka menerima masukan dari para stakeholders terkait tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Kami ingin mengevaluasi apakah layanan yang kami berikan sudah sesuai, baik dari sisi persyaratan, jangka waktu penyelesaian, maupun mekanismenya,” ujar Syaikhul Hadi.
Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenag Jatim membeberkan sejumlah standar layanan di Bidang Penais Zawa. Di antaranya perizinan pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan estimasi waktu 15 hari kerja, serta rekomendasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dengan proses 3 hari kerja. Seluruh layanan tersebut dipastikan tanpa pungutan biaya (gratis).
Tak hanya kepastian waktu dan biaya, Kemenag Jatim juga menyoroti pentingnya aksesibilitas bagi kelompok rentan. Sebagai bentuk pelayanan inklusif, informasi standar pelayanan kini tak hanya tersedia dalam bentuk digital dan salinan cetak biasa, tetapi juga dicetak dalam format huruf Braille untuk difabel netra serta didukung sarana khusus bagi difabel rungu.
”Kami sudah menyiapkan standar pelayanan berformat Braille agar dapat diakses oleh saudara-saudara kita yang difabel. Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat,” kata Syaikhul.
Seluruh masukan yang terkumpul dalam forum ini akan dijadikan bahan evaluasi guna menyempurnakan Standar Pelayanan (SP) Kemenag Jatim pada tahun anggaran mendatang, sekaligus mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Dr. H. Moh. Arwani, menegaskan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI mengingat potensinya yang sangat besar bagi kesejahteraan umat.
”Zakat dan wakaf menjadi program prioritas Kemenag RI. Potensinya sangat besar, sehingga kita harus terus menggerakkan serta membangun kerja sama dan kolaborasi dengan ormas keagamaan, BAZNAS, LAZ, hingga Badan Wakaf Indonesia (BWI),” tutur Moh. Arwani.
Arwani menjelaskan, Bidang Penais Zawa memegang peran vital dalam verifikasi teknis hingga penerbitan rekomendasi pembentukan LAZ, pendampingan audit syariah, hingga pengawalan Gerakan Wakaf Uang dan sertifikasi tanah wakaf.
Guna meningkatkan efisiensi dan transparansi, Kanwil Kemenag Jatim saat ini juga tengah mengintegrasikan Standard Operating Procedure (SOP) ke dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dua dari empat SOP utama sudah beroperasi penuh di PTSP, yakni penerbitan rekomendasi yayasan dan izin pendirian LAZ, sementara dua SOP lainnya dalam tahap finalisasi.
Lanjut Arwani, juga telah menyiapkan alur khusus bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pelayanan secara langsung di kantor. Namun, untuk memudahkan masyarakat luas, mayoritas pelayanan kini telah diintegrasikan secara online melalui aplikasi CERIA.
Dengan adanya sistem digital ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
”Masyarakat cukup duduk manis dari rumah, kantor, atau lembaga, lalu mengunggah berkas persyaratan melalui website aplikasi CERIA,” lanjut Moh.Arwani.
Dengan kemudahan teknologi ini, Kanwil Kemenag Jatim berharap pelayanan publik dapat diakses lebih efisien tanpa membuang waktu dan tenaga masyarakat.(RK).


