Pakai Visa Non Haji, 22 WNI Dideportasi

Madinah, jurnal9.tv -Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah akan dideportasi ke dari Madinah. Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Mereka akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia besok malam pukul 11.00 (23.00) dari Madinah ke Jakarta,” kata Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat (31/5).

Yusron menjelaskan tim KJRI sudah menemui 22 WNI tersebut di sebuah hotel di Madinah. Untuk menghindari agar mereka tidak mencari cara lain untuk sampai ke Kota Mekkah dan nekad berhaji tanpa visa resmi, maka KJRI memutuskan memulangkan mereka.

“(Asumsinya) mereka enggak mungkin melepas dan tetap akan melaksanakan ibadah haji, itu asumsi saya saja,” kata Yusron.

Sehingga mereka akan dipindah ke imigrasi dan akan diproses untuk pemulangan. “Mereka akan dipulangkan melalui proses deportasi,” kata Yusron.

Meski demikian, 22 WNI tersebut tidak dikenakan sanksi denda SAR10.000 riyal atau Rp43 juta. Tapi mereka dibanned (dilarang masuk kawasan) Arab Saudi selama 10 tahun.

Alasannya karena mereka tertangkap di Madinah saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali. Selain itu, dari sisi waktu bukan saat rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

Namun jika hal serupa terjadi di kemudian hari, maka sanksi denda dan banned akan ditetapkan. Ini sebagaimana ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Mereka (Arab Saudi) sudah umumkan per tanggal 1, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda dan penjara, serta banned itu sudah akan diterapkan di tanggal 2 (Juni),” kata Yusron. (ren/mch)