Surabaya, jurnal9.tv – Sebanyak 300 orang penyalahguna narkoba direhabilitasi selama tahun 2024 di Jawa Timur. Mereka berasal dari semua kabupaten atau kota di Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, sesuai perundang-undangan bahwa penyalahguna narkoba itu merupakan korban dan harus dilakukan rehabilitasi.
Oleh karena itu Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan kerja sama dengan BNNP Jatim selaku partner kerja dalam hal TAT (Tim Asesmen Terpadu) dan lembaga rehabilitasi untuk upaya pencegahan, penanganan penyalahgunaan narkoba.
“Jadi setiap penyalahguna harus di TAT di BNNP kemudian direkomendasi ke lembaga rehabilitasi. Tahun 2024 kurang lebih 300 orang lebih yang direhab. Itu semua di Jawa Timur kabupaten kota,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama Polda Jatim, BNNP Jatim dan lembaga rehabilitasi di Mapolda Jatim, Kamis (28/11).
Robert menambahkan kategori penyalahguna sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010, barang bukti narkoba yang didapati saat ada penggeledahan dan penegakan hukum memiliki barang bukti di bawah SEMA dengan ketentuan pengguna untuk pengguna saja dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau dia pengguna wajib kita rehabilitasi. Kalau bandar tidak bisa. Kalau dia bandar barang bukti sedikit, masuk dalam jaringan tetap kita proses,” sebutnya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Noer Wisnanto mengungkapkan BNNP Jatim, akan terus berkolaborasi baik dengan Polda Jatim dan panti rehabilitasi.
“Mungkin kita lakukan PKS (perjanjian kerja sama) kita lakukan TAT yang kembali lagi ada tiga pilar di situ kemudian dari Polri dan dari kejaksaan. Setelah hasil TAT tersebut baru kita bertiga, kita lakukan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap kalau sudah parah. Tapi kalau bisa dilakukan rawat jalan,” terangnya.