Surabaya, jurnal9.tv – Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak enam tahun atau tahun 2020 lalu, dibekuk tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejari Surabaya.
Nur Kholifah terdeteksi keberadaannya dan dapat diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung serta Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan. Terpidana diamankan oleh petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi dan selanjutnya pada hari Selasa sore, 14 April 2026.
Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020.
“Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan, serta Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil amankan terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana diamankan oleh petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan,” ungkap Putu Arya
Diketahui sebelumnya, Nur Kholifah bersama-sama dengan Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Oktavfanus (keempat terdakwa lain telah dilaksanakan eksekusi) melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja oleh BRI Cabang Surabaya Manukan senilai Rp. 9.683.807.747 dimana terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut. (Sujianto)




