Lokasi Jualan Sering Banjir, Pedagang Grosir Sayur Pasar Porong akan Direlokasi

Sidoarjo, Jurnal9.tv – Lokasi jualan sering banjir dan tak layak ditempati, pedagang sayuran dari paguyuban grosir sayur pasar Porong kabupaten Sidoarjo akan direlokasi ke tempat penampungan korban kebakaran

Pada Jumat (17/02/2023), sebanyak 250 pedagang sayuran berdiskusi tentang lokasi jualan saat ini yang tidak layak ditempati karena sering tergenang banjir. Mereka sepakat mau dipindahkan di sebelah barat tak jauh dari lokasi pedagang sayur berjualan saat ini. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah yaitu harus melengkapi fasilitas mulai dari atap tidak mudah bocor, bebas banjir, toilet dan pembuangan saluran air yang memadai.

Sekretaris paguyuban grosir sayur pasar Porong sekaligus pedagang mengaku sejak dulu berkeinginan mempunyai tempat yang layak dan mempunyai legalitas resmi seperti pedagang di dalam pasar Porong. Keinginan pindah tersebut sejak tahun 2012 silam dan saat ini sudah mulai direspon oleh pemerintah kabupaten Sidoarjo.

“Lokasi jualan saat ini merupakan tempat parkir mobil, sebetulnya kondisinya sangat memperhatinkan. Kita semua menempati tempat itu selama puluhan tahun, dan setiap harinya membayar retribusi 6 ribu rupiah,” tegas Gunawan.

Sementara itu, dalam persoalan ini, pemerintah kabupaten Sidoarjo telah merespon apa yang menjadi keluhan para pedagang sayuran pasar baru porong. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan audensi dengan para pedagang grosir sayur pasar porong untuk mencari titik kesepakatan terkait pembangunan menggunakan anggaran APBD atau dibangun secara swadaya.

“Saya sendiri berlatar belakang sebagai orang pasar sebagai pengusaha, tentunya juga sangat prihatin dengan kondisi seperti ini, apalagi di musim penghujan lokasi jualan sering banjir,” tegas Subandi, Wabup Sidaorjo.

Subandi menambahkan, jika menggunakan anggaran swadya maka akan dilakukan pendampingan untuk mengantisipasi adanya persoalan hukum. Namun, jika menggunakan anggaran pemerintah daerah maka akan membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun baru bisa melaksanakan pembangunan. (rhk/snm)