Jakarta, jurnal9.tv – Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk menanggung kenaikan biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Selasa, 14 April 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terutama Presiden RI, Prabowo Subianto kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.

Menurutnya, kenaikan biaya penerbangan tidak terlepas dari melonjaknya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.

“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp 802,8 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara agregat biaya penerbangan haji mengalami peningkatan dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, atau naik sebesar Rp 1,77 triliun.

Meski demikian, Danang menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis agar kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.

“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” tambahnya.

Komisi V DPR RI pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berharap koordinasi antara pemerintah, maskapai, serta pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan efisien.