Surabaya, Jurnal9.tv – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan tersangka berinisial DJA, yang menjabat sebagai Manajer Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu bank BUMN Cabang Jember pada 2021-2023.
DJA resmi ditahan pada Rabu (16/10/2024) dan akan menjalani masa tahanan 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Sebelum penahanan DJA, tiga tersangka lainnya, yaitu SD, IAN, dan MFH, juga telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., mengatakan bahwa DJA diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan, seperti kepemilikan lahan dan kerja sama dengan pabrik gula. “Sebagian dari dana kredit ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Windhu, Kamis (17/10/2024).
Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 16 Juli 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024. Windhu menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 78 saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
DJA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka DJA mencapai Rp 125.980.889.350,” ungkap Windhu, mengutip hasil audit dari BPKP Jawa Timur.