Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menetapkan tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah toko (ruko) milik pemenang lelang di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya, SL (46), warga asal Sampang yang berdomisili di Gubeng Klingsingan, serta NH (45), warga asal Sidodadi yang tinggal di Simogunung Kramat Barat. Saat ini ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (22/7/2026) ketika korban berinisial B.A.D.P hendak memasuki ruko yang telah menjadi haknya berdasarkan hasil lelang resmi. Korban diketahui telah mengantongi penetapan pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beserta dokumen balik nama kepemilikan.
Namun, saat akan mengakses bangunan tersebut, korban diduga dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari sebuah LSM sehingga tidak dapat memasuki properti miliknya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme maupun pengerahan massa yang menghambat hak masyarakat.
“Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen tidak ada aksi premanisme maupun pengerahan massa yang menghalang-halangi seseorang untuk memasuki rumah atau properti yang menjadi haknya,” ujar Lutfi, Selasa (4/8/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun lembaga kemasyarakatan agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ormas maupun LSM harus tetap mematuhi peraturan hukum. Jangan sampai bertindak di luar koridor hukum. Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi di Kota Surabaya,” tegasnya.
Menurut Lutfi, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari korban, antara lain fotokopi legalisasi Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah milik Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon seluler, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sementara dari para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, surat kuasa, surat tugas, dua banner BNPM DPD Surabaya, printer, kipas angin, hingga pompa air.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme, terutama yang dilakukan dengan cara mengintimidasi atau menghalangi hak kepemilikan seseorang yang telah memiliki dasar hukum yang sah. (tok)




