Surabaya, jurnal0.tv – Bukannya bertobat usai menghirup udara bebas, VR (32), seorang residivis kasus narkoba asal Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, justru kembali terjerat dalam lingkaran bisnis barang haram. Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, pria ini nekat merintis kembali karier lamanya sebagai pengedar sabu.

Namun, alih-alih meraup keuntungan melimpah, langkah VR kembali terhenti di tangan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Rumahnya disergap petugas pada pertengahan Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Disergap Sebelum Sempat Jualan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan eks narapidana tersebut. Dari hasil penggeledahan di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, polisi mengamankan belasan paket sabu siap edar.

“Benar, pelaku VR kami amankan bersama barang bukti 14 poket sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai 1,832 gram,” ungkap AKBP Dodi Pratama, Minggu (2/8/2026).

Polisi meyakini belasan poket tersebut sudah dikemas rapi untuk diecer ke pelanggan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menemukan 14 poket sabu yang rata-rata berbobot antara 0,08 gram hingga 0,5 gram. Anggota di lapangan juga menyita sederet barang bukti pendukung yang menguatkan peran VR sebagai pengedar, mulai dari dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu unit timbangan elektrik presisi, satu unit ponsel untuk transaksi, hingga tas selempang hitam dan bungkus rokok yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Bandar Inisial ND Kini Diburu Polisi

Kepada penyidik, VR mengaku ini adalah kali pertamanya kembali ‘bermain’ narkoba sejak keluar dari lapas. Sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar berinisial ND, yang saat ini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Niatnya mencoba keberuntungan kembali setelah keluar penjara, tapi keburu kami gagalkan sebelum satu paket pun sempat terjual. Untuk keberadaan DPO (ND) saat ini masih terus kami kejar,” tegas AKBP Dodi.

Atas perbuatannya, residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2020 ini kini harus bersiap kembali menghadapi hukuman penjara yang lebih berat. (Tok)