‎‎Sidoarjo, jurnal9.tv — Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bekerja sama dengan Satlantas Polresta Sidoarjo, RSI Siti Hajar menjadi salah satu titik lokasi penyelenggaraan layanan SIM Keliling (Simling) yang berlangsung selama 5 hari.Jumat (7/8/2026).

‎Layanan SIM Keliling yang bertempat di area parkir RSI Siti Hajar ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, tenaga kesehatan (nakes), hingga keluarga pasien. Lokasi yang luas dan nyaman menjadi nilai tambah tersendiri bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

‎Kepala Pemasaran RSI Siti Hajar Sidoarjo,
‎dr.Silvy Rahmayanthi.MMRS FISQua, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak kepolisian (Polri) kepada RSI Siti Hajar.

‎Alhamdulillah, kami menjadi salah satu kolaborator dengan kepolisian melakukan layanan SIM Keliling. Di tempat kami diselenggarakan selama 5 hari mulai 6 hingga 10 Agustus 2026. Ini sebuah kehormatan yang sangat besar bagi kami sebagai rumah sakit yang dipercaya oleh Polri,” ujar dr. Silvy.

‎Permudah Nakes dan Keluarga Pasien
‎Selain pelayanan perpanjangan SIM, dalam kegiatan ini RSI Siti Hajar juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh para petugas SIM Keliling maupun masyarakat umum yang sedang berkunjung.

‎dr. Silvy menjelaskan bahwa keberadaan layanan Simling di area rumah sakit sangat membantu para tenaga kesehatan yang memiliki jadwal kerja padat (shift).

‎”Para nakes kami yang sedang tidak pas bertugas atau di sela-sela pergantian shift bisa memanfaatkan layanan ini tanpa mengganggu jam kerja. Begitu juga bagi keluarga pasien yang sedang berada di rumah sakit, layanan ini memberikan kemudahan dan rasa nyaman,” tambahnya.

‎Selama kegiatan berlangsung, tim teknis, tim pemasaran, dan humas RSI Siti Hajar bersiaga 24 jam untuk mendampingi dan memastikan kestabilan serta kelancaran pelayanan di lapangan.

‎Meskipun layanan berkolaborasi dengan kepolisian ini bukan yang pertama kali diadakan di RSI Siti Hajar, pihak manajemen berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan menjadi agenda rutin secara berkala.

‎Harapan kami ke depan kegiatan kolaborasi seperti ini bisa menjadi rutinitas, tidak hanya saat momentum tertentu seperti HUT RI saja, tetapi bisa diadakan secara reguler misalnya beberapa kali dalam sebulan sehingga masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian sekaligus kesehatan,” pungkas dr. Silvy.

‎Hingga hari kesembilan pelaksanaan program ini, tercatat lebih dari 1.500 keping SIM (SIM A dan SIM C) telah berhasil diperpanjang.

‎​Kasat Lantas Polresta Sidoarjo,Kompol Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H.mencatat adanya lonjakan pemohon yang signifikan pada kurun waktu sore hingga malam hari. Bahkan, tidak sedikit warga yang memanfaatkan layanan ini pada dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB.

‎​”Mayoritas pemohon di sore hingga malam hari adalah para pekerja, buruh, dan pegawai swasta yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di pagi atau siang hari karena jam kerja. Lonjakan antusiasme masyarakat ini patut kita apresiasi,” ungkap Yudhi.

‎Selain kemudahan waktu layanan 24 jam, pemohon perpanjangan SIM juga dimanjakan dengan berbagai fasilitas pendukung:
‎* ​Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Bekerja sama langsung dengan pihak RSI Siti Hajar Sidoarjo.
‎* ​Voucher & Hadiah Utama: Hasil kerja sama dengan beberapa perusahaan pendukung, pemohon berkesempatan mendapatkan voucher hingga doorprize berupa 1 unit sepeda motor.

‎​Tingginya kesadaran warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM di tengah kesibukan harian mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari Satlantas Polresta Sidoarjo. Hal ini menjadi indikator positif bahwa masyarakat Sidoarjo memiliki komitmen tinggi untuk tertib lalu lintas dan mematuhi peraturan hukum berkendara.

‎Kasat Lantas Polresta Sidoarjo mengimbau kepada seluruh warga Sidoarjo dan sekitarnya yang hendak memanfaatkan layanan 24 jam ini agar tetap menjaga keselamatan dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.(RK).