Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Mojokerto Tekankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kembali ke Kabupaten

Mojokerto Jurnal9.tv – Melalui pendekatan budaya, Pemerintah kabupaten Mojokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar parade budaya Campursari Guyon Maton grup dagelan Percil CS. Parade ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal.

Dikemas melalui hiburan dagelan ini, Percil CS menyampaikan bahaya serta alasan dilarangnya rokok ilegal ini kepada masyarakat, di Lapangan TKD Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/6/2023) malam.

Acara ini dibuka dengan tari tradisional dan pembukaan pembawa acara berbahasa Jawa. Kegiatan ini juga sebagai bagian dari Hari Lahir Kabupaten Mojokerto. Acara ini dihadiri ribuan masyarakat, Bupati Mojokerto dan Forkopimda Mojokerto. Kedatangan Bupati disambut dengan tarian tradisional dan alunan music gamelan.

Dengan menggunakan bahasa Jawa, bahasa sehari-hari masyarakat, sosialisasi agar menghindari rokok tanpa peta cukai ini lebih mudah dipahami masyarakat.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pun menyempatkan menyapa dan mengajak masyarakat agar memberantas rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara dan masyarakat.

“Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara,” tuturnya.

Bupati Ikfina menjelaskan, hasil dari cukai yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pusat akan dikembalikan kepada daerah untuk kebutuhan masyarakat di daerah. 

“Bapak ibu sedanten, pokoknya warga kabupaten mojokerto yang hebat semuanya. Matur nuwun kerso rawuh tertip. Bapak ibu nyuwun sewu, di antara yang rawuh meniko wonten ingkang merokok ipun katah? Merokok sedanten nggeh?. Ketika rokoknya yang dibeli rokok legal wonten pita cukainya, nah pita cukainya meniko wonten harganya. Nah pita cukai yang panjenengan bayarkan niku, oleh pemerintah dikembalikan lagi. Termasuk kabupaten mojokerto menerima hasil dari dana bagi hasil (DBHCHT). Diterima oleh kita, dipake apa oleh kabupaten mojokerto? Kita gunakan untuk membuat acara untuk menghibur panjenengan,” jelas Ikfina menggunakan bahasa Jawa.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Jika Anda menemukan rokok ilegal, silakan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti,” terangnya. 

Agung pun menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. “Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat,” terangnya. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan imbas peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. (idc/s/snm)