Kontroversi RUU Sisdiknas, Mendiskriminasi Madrasah dan Pesantren?

Surabaya, Jurnal9.tv – RUU Sisdiknas Panas sejak Maret 2022.  Diduga Kemendikbud ingin mengecek gelombang di masyarakat. Undang-undang Sisdiknas sudah berganti yang ke berapa kali.  Sebelumnya tahun1989, lalu 2003, lalu sejak 2016 sudah menyoroti soal UU diskriminasi pembiayaan pendidikan yang terjadi di lingkungan Kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selama ini 20 % pembiayaan pendidikan itu hanya diperuntukkan untuk sekolah umum.

Doktor Mufarihul Hazin, Sekretaris LP Ma’arif NU Jatim dalam dialog Jurnal 0 Petang Tv9 Nusantara menjelaskan bahwa Undang-Undang Sisdiknas yang menyatakan bahwa Madrasah adalah sekolah umum bercirikan islam itu tidak berdampak pada madrasah, tidak berimplikasi pada pembiayaan pendidikan. Karena APBD hanya diperuntukkan untuk sekolah umum.

 “Madrasah dan Pesantren itu tidak termasuk di dalam undang-undang tersebut, meskipun memang dinyatakan dalam undang-undang sisdiknas tahun 2003 itu,  Madrasah adalah pendidikan umum bercirikan islam tetapi tidak berimplikasi anggaran apa-apa, sehingga terjadi diskriminasi dan lain sebagainya soal pembiayaan” ungkap Farih.

Hal itu mendapat protes. Kemudian dimunculkan Rancangan perubahannya. Pun terdapat pasal-pasal yang memang kontroversi. Karena dinilai mendiskriminasi eksistensi Madrasah dan Pesantren. Saat ini, peniadaan tunjangan guru sedang disoroti oleh berbagai macam pihak, terutama oleh guru. Sisdiknas ini juga disoroti oleh NU online. Fathoni Achmad Redaktur NU Online menjelaskan alasannya dalam dialog segmen NU Online This Week Tv9 Nusantara.  

“NU online mempunyai kepentingan untuk mengakomodasi  aspirasi guru madrasah dan Pesantren secara umumnya. Karena ini untuk kepentingan warga NU,” Jelas Fathoni

Madrasah dan Pesantren itu dijelaskan di dalam batang tubuh, bukan penjelasan. Hal ini karena memang untuk melakukan langkah agar pembiayaan pendidikan juga dikucurkan melalui pembiayaan pendidikan untuk Madrasah dan Pesantren, juga bisa dikucurkan melalui APBD.

APBD itu hanya bisa memunculkan pembiayaan pendidikan sekolah umum karena memang undang-undang sisdiknas itu tidak menjelaskan terkait dengan pendidikan keagamaan madrasah atau Pesantren. Itu dijelaskan di pasal-pasal.

“Ketika ingin mengucurkan pembiayaan yang ada, selama ini Pemda itu ya hanya memberikan skema hibah,” Imbuhnya.

Farih mengungkapkan Madrasah Pesantren sudah masuk dalam batang tubuh undang-undang versi Agustus 2022. Ada sekitar 7 poin, termasuk di dalamnya madrasah, Pesantren dan pendidikan keagamaan. “Jadi bagi saya Ini ada perubahan baik selama beberapa bulan dari Maret April Mei Agustus. Kemendikbbud ristek berhasil cek sound-nya”

Pasal 31 revisi menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang berjenjang formal itu ya berupa sekolah, madrasah, Pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.  

Kemendikbud ristek benar-benar mendengar keluhan dari NU dan Muhammadiyah, meski  masih masih banyak yang terlalaikan.

 Selain itu ada itikad baik dari pemerintah.  Mahad Ali yang kemarin hanya masuk di undang-undang pesantren, hari ini juga masuk Sisdiknas. Di undang-undang sisdiknas tertera jelas, pendidikan tinggi yang dimaksud adalah satu perguruan tinggi dan Mahad Ali.

 PBNU perlu mengawal  Sisdiknas, dari awal sampai implikasi anggaran betul-betul turun sebagai sebagai sebuah skema pembiayaan, bukan cuma hibah. Pesantren dan Madrasah itu adalah Garda terdepan pendidikan Indonesia. Maka Negara harus punya perhatian khusus. (snm)