Surabaya, jurnal9.tv – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. Terduga pelaku berinisial S.L., seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih hutang dan berdomisili di Jalan Gading, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial A.M.H., warga Jalan Lemah Putro, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Peristiwa penganiayaan berat itu sendiri terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 03.15 WIB di area depan parkir mobil TGC, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mendampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfie Sulistiawan, kejadian bermula saat tersangka S.L. bersama tiga rekannya, yakni P, J, dan M, mendapati satu unit mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT warna tahun 2020 bernomor polisi W-1508-AW terparkir di area Parkir Tembak Langit, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Mengetahui mobil tersebut menunggak pembayaran angsuran di BCA Finance, tersangka berniat melakukan penarikan unit kendaraan tersebut.

Tersangka kemudian menanyakan keberadaan pemilik kendaraan kepada petugas sekuriti setempat. Petugas sekuriti menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan bagian dari tim DJ H.C.I. Tersangka lantas menyampaikan bahwa kendaraan tersebut mengalami penunggakan angsuran, namun pihak yang membawa mobil menolak untuk menyerahkannya sehingga timbul percekcokan mulut di lokasi.

Adu mulut yang kian memanas memicu perhatian empat orang juru parkir di sekitar lokasi yang mengaku sebagai anggota marinir. Percekcokan tersebut bereskalasi menjadi perkelahian fisik dan aksi saling pukul antara tersangka bersama temannya melawan para juru parkir. Karena terdesak dan kalah situasi di tengah keramaian, tersangka dan kelompoknya memilih mundur dari lokasi kejadian.

Saat mundur, tersangka sempat merekam pertikaian tersebut menggunakan telepon selulernya. Rekaman video itu kemudian dikirimkan ke grup percakapan TU12 (Teuku Umar 12) yang merupakan basecamp M1R dengan maksud meminta bantuan massa. Sekitar 20 menit kemudian, rombongan bantuan tiba di tempat kejadian perkara.

Tersangka bersama rombongan bantuan berniat masuk ke dalam klub Tembak Langit tempat pembawa unit mobil bekerja, namun langkah mereka dihalangi oleh petugas sekuriti. Karena dilarang masuk, tersangka dan kawan-kawannya melakukan penyisiran di sekitar area parkiran. Salah satu rekan tersangka akhirnya menemukan seseorang bersembunyi di dalam area TGC dan memastikan bahwa orang tersebut merupakan sosok yang mereka cari.

Tersangka dan rekannya langsung mengambil senjata tajam jenis parang dari dalam bagasi belakang mobil yang telah disiapkan sebelumnya. Tanpa ragu, tersangka membacok juru parkir tersebut hingga mengalami luka parah. Dalam kerusuhan tersebut, sabetan senjata tajam milik tersangka tidak hanya melukai pihak musuh, tetapi juga mengenai rekannya sendiri. Total ada tiga orang yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

Usai melakukan aksi pembacokan, tersangka bersama kelompoknya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membuang senjata tajam jenis parang serta kaos warna merah yang dikenakannya saat kejadian ke aliran Sungai Gunungsari Surabaya.

Namun polisi bergerak dan tersangka S.L. akhirnya dibekuk tim Resmob Polrestabes Surabaya. untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 262 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (Tok)