Surabaya, jurnal9.tv – Hj Lelly Lailiyah Novianti MM atau Lelly Kikin menegaskan pentingnya mengembalikan Qonun Asasi sebagai pedoman utama Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan itu disampaikannya usai meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude pada ujian terbuka Program Doktor Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (30/6/2026).
Istri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) tersebut menyebut warga NU di akar rumput masih menjadikan Qonun Asasi sebagai pegangan hidup. Namun, menurutnya, sebagian pimpinan PBNU mulai menjauh dari nilai-nilai yang diwariskan para pendiri NU.
“Bagi NU, Qonun Asasi itu way of life dan nahdliyin di grass roots masih memegang itu. Misalnya mereka masih sangat tawadhu kepada kiai. Tapi, mohon maaf, pimpinan di PBNU agak lupa dengan Qonun Asasi. Karena itu pimpinan PBNU harus kembali kepada Qonun Asasi. Kalau nilai-nilai muassis dilupakan, akan merusak NU, meski secara kultural NU tetap berkembang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mempertahankan disertasi berjudul Nilai-Nilai Qonun Asasi NU dalam Politik Hukum Pengembangan SDM di Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045. Ujian dipimpin Rektor Unair Prof. Dr. M. Madyan SE MSi M.Fin dengan promotor Prof. Dr. Suparto Wijoyo SH MHum.
Dalam sidang itu, Lelly Kikin menjelaskan bahwa nilai-nilai Qonun Asasi tidak hanya relevan bagi warga NU, tetapi juga memiliki nilai universal yang dapat diterapkan masyarakat luas, baik dalam bidang pendidikan, keagamaan maupun kebangsaan.
Karena itu, ia bertekad membumikan Qonun Asasi NU melalui berbagai jalur pendidikan, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Bahkan, ia berencana mengusulkan nilai-nilai universal tersebut menjadi bagian dari kurikulum pendidikan nasional.
“Saya akan berikhtiar membumikan Qonun Asasi NU dengan berkeliling ke berbagai lembaga pendidikan, bahkan ke kementerian terkait agar nilai-nilai universal Qonun Asasi dapat masuk dalam kurikulum pendidikan,” katanya.
Dalam disertasinya yang menghasilkan IPK 3,97 tersebut, Lelly Kikin memperkenalkan metode Tri-VeHTI sebagai pendekatan mengenalkan 22 nilai Qonun Asasi NU kepada masyarakat.
Metode tersebut membagi nilai-nilai Qonun Asasi ke dalam tiga dimensi, yakni vertikal yang mencakup nilai spiritual seperti takwa, ikhlas, amal saleh, dan hikmah; horizontal yang meliputi nilai sosial dan etika seperti ukhuwah, ta’awun, keadilan, moderasi, kemaslahatan, kejujuran, amanah, tanggung jawab, disiplin, serta akhlak mulia; serta dimensi tradisi dan inovasi yang mencakup penguatan ilmu, fikrah, ijtihad, ma’rifah, kompetensi, produktivitas, orientasi kemaslahatan, dan daya saing global.
Selain melalui pendekatan tersebut, Lelly Kikin juga menilai penyebarluasan Qonun Asasi harus memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Ia menyebut media sosial seperti TikTok hingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat menjadi sarana efektif untuk memperkenalkan nilai-nilai Qonun Asasi kepada generasi muda. Di sisi lain, peran media massa juga dinilai penting untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
“Prinsip NU adalah al-Muhafadzah ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Aslah, mempertahankan tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik. Karena itu, pemanfaatan media sosial dan AI menjadi bagian dari ikhtiar agar Qonun Asasi semakin dikenal luas,” ujarnya.
Ujian terbuka doktor tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Sosial. Dengan capaian tersebut, Lelly Kikin menjadi salah satu doktor pertama yang lulus dari Program Doktor Hukum dan Pembangunan Unair dengan predikat cumlaude.




