Lumajang, jurnal9.tv – Pemerintah Kabupaten Lumajang menargetkan 1.900 pekerja tambang mandiri dan penambang manual terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode Juni hingga Desember 2026.
Hingga saat ini, target tersebut belum terpenuhi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lumajang, Subhan, menyebut baru 1.100 pekerja yang sudah tercover.
“Target kita 1.900 dan sampai saat ini masih belum terpenuhi, saat ini hanya mencapai di angka 1.100,” ujar Subhan.
Jika target tidak tercapai hingga perubahan anggaran, sisa kuota akan dialihkan untuk masyarakat miskin rentan, khususnya yang berada di desil 1 dan 2.
Program ini menyasar penambang manual dan sopir truk tambang yang bekerja secara mandiri. Sementara pekerja yang sudah terikat perusahaan, preminya ditanggung langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Yang kita cover itu seperti penambang manual dan sopir truk tambang, karena semua rentan sekali terjadi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia. Biayanya ditanggung pemerintah dari dana DBHCHT selama 7 bulan, mulai Juni sampai Desember dan perbulannya sebesar 16 ribu rupiah,” jelas Subhan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Delis, menjelaskan bahwa peserta program ini mendapatkan perlindungan penuh terhadap risiko kerja.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Syaratnya, peserta sudah terdaftar minimal 3 bulan.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, maka biaya rumah sakit akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ada batasannya,” kata Delis.
Delis juga mengingatkan, jika peserta tidak memperpanjang iuran setelah Desember 2026, akan ada masa tenggang selama 3 bulan. Jika setelah itu iuran tidak dibayar, kepesertaan akan terputus otomatis dan hak-hak BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi bisa diklaim.
Pemerintah berharap program ini bisa mengurangi beban risiko bagi pekerja tambang yang setiap hari berhadapan dengan bahaya di lapangan. ( Ard )




