Lamongan, jurnal9.tv – Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku penjambretan yang menyasar seorang pensiunan PNS di wilayah Kecamatan Babat. Pelaku dibekuk polisi dalam waktu kurang dari tiga hari setelah melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku berinisial AR (21), warga Kecamatan Sukodadi, ditangkap pada Sabtu malam beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial M (66), seorang purna PNS asal Tuban, melintas di Jalan Sumowiharjo, Babat. Saat sedang berkendara, tiba-tiba pelaku yang menggunakan motor matic besar memepet korban dari sisi kanan.
Tanpa basa-basi, pelaku menarik paksa tas selempang yang dikenakan korban. Akibat tarikan keras tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya hingga tersungkur di aspal, sementara pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Dalam tas hasil jarahan tersebut, pelaku menggasak satu unit ponsel dan dompet berisi uang tunai sebesar 900 ribu rupiah. Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Babat.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Joko Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Babat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menyisir dan menganalisa sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hasil analisa CCTV membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan Honda PCX hitam yang digunakan pelaku hingga mengarah pada identitas tersangka AR.
Pelaku akhirnya tak berkutik saat disergap petugas di wilayah Lamongan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan motor sarana kejahatan dan tas milik korban sebagai barang bukti.
Kini, pemuda asal Sukodadi tersebut telah mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan call center 110 demi menjaga kondusivitas wilayah.




