Wujudkan Ekosistem Pendidikan Inklusif Bermutu, Kemendikdasmen Optimalkan Unit Layanan Disabilitas

Jakarta, jurnal9.tv -Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pendidikan inklusif yang bermutu dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Melalui kegiatan Advokasi Optimalisasi Fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya peran ULD sebagai motor penggerak utama pendidikan inklusif di daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa pendidikan inklusi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan bermutu dapat diakses semua kalangan. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, baik secara kultur maupun finansial.

“Tetapi itu semua bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan pendidikan bermutu dan setara bagi semua anak,” jelas Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ULD tidak boleh hanya hadir sebagai struktur administratif semata, melainkan benar-benar menjadi mitra sekolah, guru, dan orang tua. “Dengan advokasi ini, kita dorong agar ULD hadir nyata dan manfaatnya dirasakan langsung oleh murid, guru, orang tua, dan masyarakat,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Tatang Muttaqin, menekankan bahwa advokasi ini dilakukan untuk menjamin konsistensi, akuntabilitas, dan kualitas layanan pendidikan inklusif.

Menurutnya, masih ada ULD yang belum berfungsi optimal karena keterbatasan program kerja, standar operasional, dan anggaran. Padahal, saat ini sudah terdapat 32 provinsi dan 461 kabupaten/kota yang memiliki SK Pembentukan ULD.

“Diperlukan strategi advokasi yang sistematis, berbasis data, dan melibatkan berbagai pihak. Melalui forum ini, kita ingin meningkatkan pemahaman, memperkuat komitmen, serta mendorong dukungan kebijakan dari pemerintah daerah,” ujar Tatang.

Advokasi Optimalisasi Fungsi ULD ini secara khusus menyasar koordinator, ketua, dan pengelola ULD agar dapat memperkuat satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPPI). Dengan dukungan ULD yang prima, satuan pendidikan diharapkan mampu menyediakan akomodasi yang layak (AYL) bagi murid penyandang disabilitas.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa hasil dari kegiatan advokasi ini akan menjadi bahan masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kita harus pastikan ULD berjalan optimal. Saat ini masih ada anak-anak berkebutuhan khusus yang belum bisa mengakses layanan pendidikan. Kehadiran ULD sangat diperlukan dalam memperluas akses pendidikan inklusif di Indonesia,” ujar Hetifah.

Dengan adanya kegiatan Advokasi Optimalisasi Fungsi Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran ULD yang berfungsi secara optimal bukan hanya menjadi sarana administrasi, melainkan benar-benar hadir sebagai garda depan untuk memastikan setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, mendapatkan haknya atas pendidikan yang bermutu, setara, dan inklusif.