Home » Rp 23,7 Triliun, Dana Pemulihan Ekonomi untuk Pemerintah Daerah
PEMERINTAHAN & POLITIK

Rp 23,7 Triliun, Dana Pemulihan Ekonomi untuk Pemerintah Daerah

JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan dana APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 695,2 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini akan menyasar berbagai kebijakan untuk masyarakat Indonesia secara luas. Dari sejumlah tersebut, Rp 23,7 Triliun dialokasikan khusus untuk mendukung program Pemerintah Daerah.

Prioritas penyaluran diberikan kepada provinsi dan daerah yang mengalami pukulan terberat seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Bali dan Sumatera Utara. Sektor yang paling terdampak adalah pariwata dengan adanya penurunan yang tajam dalam kegiatan perdagangan pariwisata, hotel dan restoran. Dukungan tambahan anggaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah mampu mengembalikan dan membangun kembali kegiatan ekonominya

Keputusan ini disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan, Senin (27/7) pagi di Jakarta. Hadir juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Direksi PT SMI dan 4 Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Direksi BPD diundang hadir untuk melakukan penandatanganan MoU penempatan dana antara Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto dengan empat Bank Daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta Jawa Tengah. Beberapa BPD lainnya sedang dalam tahap kajian.

Sri Mulyani memerinci dana yang disiapkan untuk Pemerintah Daerah terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp 5 Triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp 8,7 Triliun, dan penyediaan fasilitas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah sebesar Rp 10 triliun.

“Dana-dana tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah untuk ikut berperan optimal dan secepat mungkin memulihkan ekonomi nasional akibat Covid 19 karena pemerintah pusat menyadari tidak mungkin bekerja sendirian,” tegas Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyatakan Pemerintah Daerah akan banyak diberi kemudahan. Pinjaman PEN Daerah misalnya, bisa dijadikan sumber alternatif pembiayaan belanja prioritas daerah. Ada beberapa relaksasi sebagaimana bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Dua daerah yang pertama kali memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini adalah Povinsi DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun dan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 4 triliun. DKI Jakarta mengalami kenaikan defisit anggaran disebabkan oleh turunnya PAD dan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. DKI mengusulkan pinjaman Rp 4,5 triliun (tahun 2020) dan Rp 8 triliun (tahun 2021) untuk pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olah raga. Sementara Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,904 triliun (tahun 2020) dan Rp 2,908 triliun (tahun 2021) untuk pembangunan infrastruktur sosial, logistik dan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penataan kawasan khusus serta infrastruktur lingkungan.

(hkm/shk)