banner 728x250

Pemerintah Beri Insentif Industri Media, Ketua HPN: Media Sehat Dibutuhkan Atasi Dampak Pandemi

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.

Insentif yang dimaksud antara lain: penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik, penangguhan
kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Pemerintah juga mengupayakan berbagai kelonggaran terkait premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media, keringanan cicilan pajak korporasi, pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 200 juta. Pemerintah juga berjanji akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media lokal.

Setidaknya 7 poin telah disepakati sebagai hasil temu virtual Menteri Keuangan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7) kemarin.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN), Ir Abdul Kholik mengapresiasi, mendukung dan sangat menghargai rencana pemerintah untuk menjaga agar perusahaan media tetap mampu menjalankan tugas mulianya. Pemerintah punya kewajiban menjaga industri media tetap sehat untuk membantu negara memberikan informasi yang benar dan akurat kepada khalayak mengenai pandemi covid19.

“Era media sosial menjadikan informasi melimpah, di saat inilah dibutuhkan media agar masyarakat punya rujukan pasti apa dan mana informasi yang harus dipercaya,” imbuhnya.

Abdul Kholik mencontohkan perusahaan televisi swasta milik Nahdlatul Ulama yakni TV9 Nusantara juga tak luput terkena dampak lesunya ekonomi akibat langsung pandemi. Selama 10 tahun ini, TV swasta yang berpusat di Surabaya itu memikiki pengaruh luas di kalangan masyarakat religius di kota dan desa. “Kedekatan dan loyalitas pemirsanya ini dapat digunakan pemerintah untuk membantu pemerintah menyebarkan seruan dan petunjuk tentang perilaku hidup sehat, jaga jarak hingga penguatan mental spiritual menghadapi bencana pandemi,” ujarnya.

Abdul Kholik mendukung uoaya pemerintah memberi keringanan kewajiban pajak, biaya listrik untuk media, alokasi belanja iklan pemerintah/BUMN.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. “Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Pers melakukan serangkaian pertemuan dengan pengelola dan perusahaan media meminta masukan terkait insentif untuk diajukan kepada pemerintah.

Berikut tujuh poin kemudahan yang akan diberikan pemerintah kepada Industri media:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *